ARGENTINA

Dorong Konsumsi, Penghasilan Tidak Kena Pajak Bakal Dinaikkan

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Maret 2021 | 19:30 WIB
Dorong Konsumsi, Penghasilan Tidak Kena Pajak Bakal Dinaikkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BUENOS AIRES, DDTCNews – Parlemen Argentina, Chamber of Deputies menyepakati untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hingga 2 kali lipat dari ARS75.000 per bulan menjadi ARS150.000 per bulan atau setara dengan Rp24 juta.

Dengan disepakatinya kebijakan tersebut, diperkirakan sebanyak 1,3 juta masyarakat Argentina akan terbebas dari beban PPh. Kebijakan pajak tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan konsumsi masyarakat.

"Setelah perdebatan selama 21 jam, beleid ini disetujui oleh 241 anggota parlemen dengan 3 anggota memilih abstain. Tidak ada anggota parlemen yang menolak ketentuan ini," sebut riotimesonline.com dalam pemberitaannya, dikutip Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Setelah disetujui oleh parlemen, beleid tersebut akan dibahas dan disetujui oleh Senat. Adapun beleid ini diusung oleh Ketua Chamber of Deputies, sekaligus Ketua Partai Frente Renovador Sergio Tomas Massa.

Massa menilai peningkatan PTKP ini akan menjadi penyokong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Konsumsi diklaim akan meningkat dan pajak yang hilang akibat peningkatan PTKP akan digantikan dengan penerimaan dari pajak penjualan.

Di sisi lain, pemerintah menerbitkan beleid pajak kekayaan yang dikenakan atas orang-orang kaya dengan harta di atas ARS200 juta. Pajak kekayaan ini hanya dikenakan sekali waktu dan harus dibayar oleh orang kaya paling lambat pada 16 April 2021.

Apabila harta yang dimaksud adalah harta yang ditempatkan di Argentina, tarif pajak kekayaan yang dikenakan sebesar 3,5%. Atas kekayaan yang ditempatkan di luar negeri, tarif pajak kekayaan naik menjadi 5,25%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng