INVESTASI ASING

Dorong Investasi Asing, Ini Catatan dan Masukan OECD Bagi Indonesia

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Desember 2020 | 11:18 WIB
Dorong Investasi Asing, Ini Catatan dan Masukan OECD Bagi Indonesia

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menilai barrier of entry atau hambatan yang berlaku pada ketentuan penanaman modal asing masih banyak sehingga berpotensi mengurangi minat investor menanamkan modalnya.

Dalam laporan Investment Policy Reviews: Indonesia 2020, OECD mencatat Indonesia sesungguhnya memiliki modal yang cukup untuk menarik investasi asing, mulai dari pasar domestik yang besar, sumber daya alam yang berlimpah, dan angkatan kerja produktif yang banyak.

"Namun, Indonesia tidak menjadi tujuan utama investor asing akibat banyak restriksi yang berlaku, kuatnya sentimen nasionalisme perekonomian, besarnya peran BUMN, dan proses birokrasi yang panjang," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Kendati Indonesia menerbitkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, OECD berpendapat masih terdapat banyak sektor perekonomian, terutama pada sektor primer dan jasa yang cenderung restriktif terhadap investor asing.

Selain itu, terdapat pula kebijakan-kebijakan yang diskriminatif seperti pembatasan penanaman modal asing, pembatasan tenaga profesional asing, hingga kebijakan pengadaan barang dan jasa yang dapat menghambat peran serta investor asing.

Perang dagang antara AS dan China serta maraknya relokasi investasi asing dari China ke negara lain seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk menyelesaikan segera hambatan dan persoalan dalam upaya menarik investasi asing.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Untuk itu, OECD mendorong Indonesia mulai mengevaluasi hambatan-hambatan yang berlaku pada ketentuan penanaman modal asing dengan mempertimbangkan dampak pelonggaran investasi asing terhadap produktivitas perekonomian secara holistik.

OECD juga mendorong Indonesia untuk menciptakan konsistensi antara batasan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri guna menciptakan iklim investasi yang lebih inklusif dan tidak diskriminatif.

Pemerintah perlu melonggarkan ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk sektor manufaktur. Menurut OECD, ketentuan TKDN yang berlaku pada beberapa sektor cenderung sulit dicapai sehingga menghambat investasi asing pada sektor tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi