BEA DAN CUKAI

Dorong Ekspor, DJBC Beri Fasilitas KITE ke 7 Pengusaha di Bali

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 16 Oktober 2017 | 10:27 WIB
Dorong Ekspor, DJBC Beri Fasilitas KITE ke 7 Pengusaha di Bali (Foto: DJBC)

GIANYAR, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas dan menyerahkan sertifikat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) kepada tujuh pelaku usaha IKM di Bali.

Sebagai bukti simbolis, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyerahkan sertifikat KITE IKM kepada tujuh industri tersebut, yaitu PT. Angel Fashion Studio, CV Yogi and Boo, PT Akar Wangi, PT Supa Dupa spa, UD Romo, Bali Sun Sri, dan Patran’s Collection dalam acara Celuk Jewellery Festival yang berlangsung pada 13-15 Oktober 2017 di Wantilan Pura Dalem Desa Celuk, Gianyar, Bali.

Heru menyatakan pemberian fasilitas itu diharapkan dapat menjawab tantangan ekspor secara global. “KITE merupakan jawaban bagi para pelaku IKM dalam menekan biaya produksi sehingga keuntungan dan daya saing dapat meningkat yang pada akhirnya bisa menstimulus para pelaku IKM untuk melakukan ekspor dan meningkatkan devisa negara,” jelasnya.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Seperti telah dikenal luas, Desa Celuk merupakan desa yang pernah tersohor akan seni kerajinan emas dan perak. Namun saat ini warisan budaya tersebut mulai terancam hilang. Banyak penduduk setempat yang beralih dari industri kerajinan emas dan perak sehingga image Desa Celuk sebagai pusat industri kerajinan dan emas dan perak mulai luntur.

Berdasarkan data Asosiasi Perak Bali, tujuh industri menengah di Bali yang sudah menikmati fasilitas KITE IKM mengalami penurunan biaya produksi sekitar 20%-25%. Selain itu, tercatat juga di antara industri menengah tersebut telah melakukan ekspor ke Australia dan China.

Hingga saat ini, pelaku usaha penerima fasilitas KITE IKM di Indonesia memiliki nilai investasi lebih dari Rp100 miliar dengan penyerapan tenaga kerja hampir 3.000 orang. Sementara itu, pelaku usaha penerima fasilitas KITE IKM pada acara Celuk Jewellery Festival 2017, memiliki nilai investasi lebih dari Rp20 miliar dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 252 orang. Dengan kembali diberikannya sertifikat KITE IKM tersebut, diharapkan angka-angka di atas akan semakin bertambah ke depannya.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Dalam upaya mendukung perkembangan pelaku usaha KITE IKM Celuk, Bea Cukai Bali telah melakukan sosialisasi dan asistensi bekerja sama dengan ASEPHI Bali dan Asosiasi Perak Bali, serta dihadiri PLB Khrisna Logistik.

Untuk semakin menggiatkan ekspornya, Kementerian Keuangan akan menggandeng beberapa Kementerian dan Lembaga lain untuk bekerja sama dalam pemberian fasilitas KITE IKM. Di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah, serta Kementerian Perindustrian. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M