PROVINSI BALI

Dongkrak PAD, E-Retribusi Pasar Diperkenalkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 18:05 WIB
Dongkrak PAD, E-Retribusi Pasar Diperkenalkan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali merilis sistem retribusi pasar elektronik (e-retribusi pasar) yang akan diterapkan di sejumlah pasar yang ada di Provinsi Bali. Sistem ini diberlakukan untuk mendukung program transaksi nontunai

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan penggunaan e-retribusi pasar dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Bali. Sistem itu membuat pemerintah daerah dapat memantau jumlah penerimaan sekaligus memastikannya masuk ke dalam kas daerah.

“Penerapan sistem elektronik untuk retribusi pasar merupakan bagian dari program nasional transaksi nontunai. Dengan sistem tersebut, transaksi lebih efektif, efisien, dan aman,” Kata Trisno, seperti dikutip pada Senin (12/8/2019).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Trisno menambahkan perlu dilakukan pemetaan terkait dengan penerapan e-retribusi di 9 kabupaten dan kota yang ada di Bali. Penerapan e-retribusi tersebut sudah dilakukan di Kabupaten Jembrana dan akan diterapkan di kabupaten dan kota lainnya.

Adapun pasar di Kabupaten Jembrana yang menjadi percontohan penerapan sistem e-retribusi ini adalah Pasar Anyar di Kelurahan Banjar Tengah.

Seperti dilansir antara news, Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan e-retribusi dapat memberi kemudahan bagi para pedagang untuk membayar retribusi. Para pedagang juga dapat belajar untuk melakukan transaksi nontunai. Selain itu, pengelolaan pendapatan daerah juga akan lebih transparan.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Lebih lanjut, Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma menyebut sistem e-retribusi juga telah diterapkan di pasar yang ada Kota Denpasar. Terdapat tiga pasar yang menjadi contoh penerapan e-retribusi di Kota Denpasar yaitu Pasar Ketapian, Badung, dan Lokitasari.

Namun, beberapa pasar lain yakni Pasar Gunung Agung, Satria, Sanglah, dan Pidada juga akan dilengkapi sistem ini. Penerapan e-retribusi di empat pasar tersebut dicanangkan paling lambat pada September 2019. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra