PERATURAN PABEAN

Dokumen Keberatan & Banding Dibatasi

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 31 Mei 2016 | 18:28 WIB
Dokumen Keberatan & Banding Dibatasi

Ilustrasi : Kegiatan Ekspor Impor (foto:istimewa)

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah mempertegas kewajiban importir untuk menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam menentukan nilai pabean dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/ PMK.04/ 2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.

Dengan beleid yang merevisi PMK No.160/ PMK.04/ 2010 itu, pemerintah sekaligus membatasi dokumen yang dapat dijadikan sebagai dokumen bukti atau bukti baru pada tahap pemeriksaan keberatan di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan banding di Pengadilan Pajak terkait dengan penetapan bea masuk.

Pasal 28 ayat (4) PMK No.34 menyebutkan: "Dokumen yang telah diminta oleh pejabat BC yang tidak diserahkan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding."

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Ketentuan ini dengan sendirinya memperkecil peluang diterimanya atau dimenangkannya importir pada tahap keberatan dan banding. Sebab sebelumnya tidak ada larangan bagi importir untuk memanfaatkan dokumen yang tidak diserahkannya kepada pejabat BC sebagai barang bukti baru.

"Ketetapan ini mulai berlaku efektif sejak 3 Mei 2016. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [4 Maret 2016]," kata Menkeu Bambang PS Brodjonegoro pada PMK yang ditandatanganinya 3 Maret 2016 tersebut.

Data Sekretariat Pengadilan Pajak mengungkapkan, selama lebih dari 5 tahun terakhir, kurang dari 10% gugatan dan banding terkait dengan bea masuk yang berhasil dimenangkan oleh DJBC. Sisanya, sebanyak 90% lebih dimenangkan oleh wajib pajak, dalam hal ini importir.

Namun, berbeda dengan banding pada pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN) yang boleh tidak membayar sama sekali, banding pada bea masuk hanya bisa dilakukan jika pemohon banding telah membayar 50% dari pajak terutangnya, yang dalam hal ini bea masuk terutangnya.* (Bs)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT