KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sempurnakan Smartweb, Sasar Kepatuhan Materiel Laporan SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:32 WIB
DJP Sempurnakan Smartweb, Sasar Kepatuhan Materiel Laporan SPT

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto dalam DJP IT Summit 2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menargetkan integrasi penuh sistem informasi pada 2024. Sejumlah tahapan mulai dilakukan tahun depan.

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto mengatakan pada 2022 akan dilakukan integrasi sistem compliance risk management (CRM). Integrasi tersebut mencakup beberapa model CRM seperti transfer pricing, edukasi perpajakan, pelayanan, keberatan, dan penegakan hukum.

"Jadi pada 4 tahun ke depan [sejak 2020] akan menjadi CRM yang terintegrasi," katanya dalam DJP IT Summit pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Dasto menyampaikan integrasi CRM pada tahun depan tergolong kategori data analytics tertinggi, yaitu preskriptif. Nantinya, sistem mampu mengolah data dan memberikan saran kebijakan yang perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis data.

Menurutnya, DJP terus memperkuat kemampuan pengolahan data sebelum dimulainya integrasi penuh pada 2024. Salah satu aspek yang akan ditingkatkan adalah aplikasi Smartweb. Saat ini, kapasitas prediksi Smartweb terbatas pada data laporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak.

Dalam pengembangannya, Smartweb tidak hanya melakukan pemetaan risiko hubungan antarwajib pajak, tetapi juga akan memiliki kemampuan prediksi tingkat kepatuhan wajib pajak. Dasto memberi contoh basis operasional Smartweb saat ini mengacu data SPT yang disampaikan wajib pajak dengan kepemilikan saham dan hubungan istimewa.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selanjutnya, imbuh Dasto, Smartweb bakal mampu mendeteksi potensi ketidakpatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Misalnya, mendeteksi ketidakpatuhan wajib pajak pada lampiran 3A terkait dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berikut transaksinya.

Aspek lain yang dideteksi adalah lampiran 3B tentang pihak yang memiliki hubungan istimewa dan pada akhir tahun pajak memiliki saldo utang atau piutang.

"Ke depan, [Smartweb] akan ada tambahan pengembangan untuk mereka yang tidak lapor SPT pada lampiran 3A dan 3B. Kita bisa tahu terkait hubungan kepemilikan dan penguasaan," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024