KEBIJAKAN FISKAL

DJP: Pajak Transaksi Digital Penting untuk Mendanai Stimulus Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 16:51 WIB
DJP: Pajak Transaksi Digital Penting untuk Mendanai Stimulus Ekonomi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pemajakan atas transaksi digital merupakan langkah yang sangat penting untuk segera diimplementasikan, terutama dalam masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan sektor usaha berbasis digital saat ini mampu bertahan di tengah pandemi ini. Bahkan, tak menutup kemungkinan penghasilan sektor usaha digital justru lebih besar.

“Kami mengharapkan dengan memungut pajak dari perdagangan elektronik dapat membiayai subsidi dan insentif serta stimulus ekonomi kepada kelompok yang terdampak Covid-19," katanya dalam konferensi video, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

John melanjutkan pajak merupakan instrumen pemerintah untuk membagi beban kepada seluruh aktor dalam perekonomian. Sektor usaha yang terdampak diberikan fasilitas fiskal, sedangkan yang untung berkontribusi lebih dengan membayar pajak.

Untuk itu, pajak atas entitas digital sudah relevan untuk dilakukan saat ini. Adapun instrumen pajak ekonomi digital yang ditawarkan dalam Perpu No.1/2020 dibagi dalam tiga opsi, yaitu pungutan PPN, PPh dan Pajak Transaksi Elektronik (PTE).

“Kita perlu dana yang cukup untuk program stimulus, jadi sangat wajar sharing the pain diterapkan dengan instrumen pajak. Hasil dari pungutan tersebut kemudian disalurkan untuk kelompok terdampak,” tutur John.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Dalam Perpu 1/2020, pelaku usaha luar negeri maupun penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN atas setiap transaksi elektronik yang selama ini belum dipungut beban PPN.

Objek yang menjadi pungutan PPN adalah pemanfaatan barang tidak berwujud atau jasa dari luar daerah pabean.

Kemudian, subjek PPh atas transaksi elektronik antara lain perdagangan luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan penyelenggara PMSE luar negeri. Objek pajak atas pungutan PPh adalah penghasilan dari kegiatan PMSE di Indonesia.

Lalu opsi memungut pajak transaksi elektronik (PTE). Subjek pajak dari jenis pajak baru itu serupa dengan subjek PPh. Namun yang menjadi pembeda adalah objek pajak PTE adalah transaksi penjualan barang atau jasa kegiatan PMSE di Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Mei 2020 | 08:37 WIB

Memang sebaiknya segera diimplementasikan agar manfaatnya bisa segera dirasakan. Ini juga dapat mendongkrak penerimaan pajak Indonesia secara cepat, khususnya untuk mengatasi lesunya penerimaan saat ini dan beberapa waktu ke depan akibat pandemi Covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN