INSENTIF PAJAK

DJP Masih Proses Menu Pelaporan Realisasi Insentif Pajak PMK 3/2022

Dian Kurniati | Rabu, 16 Februari 2022 | 09:00 WIB
DJP Masih Proses Menu Pelaporan Realisasi Insentif Pajak PMK 3/2022

Kring Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih memproses penyediaan menu pelaporan insentif Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 3/2022 pada laman e-reporting DJP Online.

DJP menyebut proses penyediaan aplikasi sudah berjalan. Otoritas pajak menyarankan wajib pajak untuk mencoba aplikasi tersebut secara berkala. Adapun PMK 3/2022 mengatur tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

"Sampai dengan saat ini masih dalam proses deploy aplikasi e-reporting insentif Covid-19 terkait laporan realisasi berdasarkan PMK-3/2022. Mohon kesediaannya untuk mencoba secara berkala pada laman tersebut ya," cuit DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

DJP memberikan penjelasan tersebut guna menjawab pertanyaan dari warganet. Sejak beberapa hari lalu, akun media sosial DJP itu memang telah menerima sejumlah pertanyaan mengenai aplikasi e-reporting insentif Covid-19.

"@kring_pajak admin, mau tanya, untuk insentif Covid 2022 kok belum ada pilihan di website http://pajak.go.id ya? Saya mau melaporkan bulan Januari belum ada opsinya," tanya warganet dengan akun @nataliafega.

PMK 3/2022 mengatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022 antara lain pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Insentif PPh Pasal 25 diberikan untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Sementara itu, insentif PPh Pasal 22 impor diberikan untuk 72 KLU. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Dalam ketentuannya, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 impor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)

=========================



Catatan: Naskah ini telah mengalami perubahan judul dari sebelumnya "DJP: Aplikasi Pelaporan Realisasi Insentif PMK 3/2022 Sudah Tersedia" Rabu (16/2) pukul 10.00.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak