KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jelaskan 4 Pokok Aturan PPN dalam PMK 70/2022

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 April 2022 | 11:00 WIB
DJP Jelaskan 4 Pokok Aturan PPN dalam PMK 70/2022

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur beberapa barang dan jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bertujuan untuk menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan serta dapat melihat setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh," katanya, Rabu (6/4/2022).

Neilmaldrin menjelaskan terdapat pokok pengaturan PMK 70/2022. Pertama, jenis barang yang bukan merupakan objek PPN meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, atau oleh pengusaha boga atau catering.

Sementara itu, jenis jasa yang bukan merupakan objek PPN meliputi jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa boga atau katering.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kedua, dikenai PPN atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan oleh pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman, pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman, atau pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Ketiga, dikenai PPN atas jasa kesenian dan hiburan, yaitu kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf, dan penyerahan jasa digital berupa film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.

Keempat, dikenai PPN atas jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya, jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edwarderori 22 Juli 2022 | 06:23 WIB

Магазин спортивного питания и биодобавок в Москве. a hrefhttps://fitherb.ruЛучшие/a производители жиросжигателей, ноотропов, предтренников. Работаем ежедневно с 10 до 21. В наличии большой ассортимент товаров для спорта.

Ipung 06 April 2022 | 13:44 WIB

untuk jasa fright forwarding pengenaan ppn nya berapa yahh, apakah msih sama 1% atau juga ada kenaikan. mohon bantuannya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak