KEPATUHAN WAJIB PAJAK

DJP Ingatkan Peserta Amnesti Pajak Laporkan Data Penempatan Harta

Dian Kurniati | Selasa, 10 Maret 2020 | 16:03 WIB
DJP Ingatkan Peserta Amnesti Pajak Laporkan Data Penempatan Harta

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menyampaikan laporan penempatan harta, berbarengan dengan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyampaian laporan penempatan harta itu telah diatur dalam UU Pengampunan Pajak yang mewajibkan harta tetap berada di dalam negeri selama 3 tahun.

Pelaporan SPT kali ini menjadi tahun terakhir penyampaian laporan penempatan harta tax amnesty sejak program tersebut berjalan pada 2016-2017.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

“Tetap ada kewajiban bagi para peserta TA (tax amnesty) untuk menyampaikan laporan penempatan harta. Batas waktunya ini yang ketiga, yang terakhir," katanya di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Ketentuan tata cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam rangka tax amnesty diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. 03/2017. Beleid itu mewajibkan seluruh peserta tax amnesty menyampaikan laporan penempatan harta.

Kemudian, ketentuan itu direlaksasi melalui Perdirjen No. 07/2018, yang mengecualikan peserta tax amnesty kelompok UMKM—yang hanya dikenai tarif PPh 0,5%—dari kewajiban menyampaikan laporan penempatan harta.

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Sepanjang program tax amnesty berjalan, terdapat 972.000 peserta yang berpartisipasi. Dari jumlah tersebut, ada 433.000 WP yang menggunakan tarif UMKM. Dengan kata lain, WP yang melapor penempatan harta mencapai 539.000 orang.

DJP juga akan mengirim surat elektronik (email blast) terhadap 539.000 peserta tax amnesty tersebut. "Kami mengingatkan agar tidak lupa melaporkan laporan penempatan harta itu bersamaan dengan SPT tahunan," katanya.

Yoga menambahkan, batas penyampaian laporan penempatan harta itu sama dengan tenggat pelaporan SPT tahunan, yakni 31 Maret 2020 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2020 untuk wajib pajak badan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Maret 2020 | 23:25 WIB

Sekedar tambahan.. Untuk WP yg ikut TA di periode ke 3, laporan tahun ini bukan merupakan laporan terakhir karena periode 3 tahun dihitung dari tanggal surat keterangan TA

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?