PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Incar Beragam Profesi untuk Promosi PPS, Giliran Dokter & Notaris

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Maret 2022 | 15:30 WIB
DJP Incar Beragam Profesi untuk Promosi PPS, Giliran Dokter & Notaris

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS). Upaya promosi pun dilakukan dengan beragam cara, salah satunya dengan menyasar sejumlah profesi tertentu melalui organisasi profesi yang menaunginya.

Kanwil DJP DI Yogyakarta misalnya, belum lama ini melakukan sosialisasi PPS kepada para dokter dan notaris melalui organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) DIY.

"Koordinasi dengan organisasi profesi ini dilakukan terkait rencana sosialisasi langsung kepada para anggota organisasi tersebut," tulis DJP dalam siaran pers, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Ini bukan kali pertama otoritas pajak fokus pada profesi atau kelompok tertentu dalam mempromosikan PPS.

Sebelumnya, unit vertikal DJP juga melakukan sosialisasi DJP dengan sasaran peserta yang beragam. Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) misalnya, melalukan sosialisasi PPS kepada puluhan nasabah prioritas Bank BTN. Awal tahun ini DJP juga pernah menggelar sosialisasi PPS dengan peserta sasarannya adalah investor pasar modal.

Seperti diketahui, PPS berlangsung hanya 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Namun, skema ini juga dapat dimanfaatkan wajib pajak bukan peserta tax amnesty yang memiliki harta pada 2015 ke belakang dan belum diungkapkan.

Ada pula skema PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 13:13 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?