GIJZELING PASCAAMNESTI

DJP Bidik WP Tak Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2017 | 15:45 WIB
DJP Bidik WP Tak Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak mulai menggalakkan pendekatan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakannya setelah periode pengampunan pajak berakhir, sesuai dengan amanat UU Pengampunan Pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Sakli Anggara mengatakan wajib pajak yang tidak memanfaatkan program pengampunan pajak segera diperiksa kepatuhan pajaknya. Proses penegakan hukum aan diberlakukan jika wajib pajak terkait masih belum membenahi urusan perpajakannya.

“Jangan salah, kami mengincar wajib pajak yang tidak ikut program tax amnesty, itu prioritas kami. Tapi bagi yang sudah ikut program tax amnesty, kami memberikan semacam konsultasi dan pengawasan dengan harapan kepatuhan mereka ke depannya semakin baik,” ujarnya , Rabu (2/8).

Baca Juga:
Apa Itu Penyanderaan atau Gijzeling dalam Penagihan Pajak?

Kendati demikian, program pengampunan pajak membebaskan partisipannya dari pemeriksaan pajak jika sudah memberikan nilai harta yang sesuai dengan angka sebenarnya.

Sakli menegaskan Kanwil Ditjen Pajak Jaksel I memberi imbauan secara persuasif terlebih dulu kepada wajib pajak terkait untuk membenahi urusan perpajakannya. Hal itu berupa konsultasi dengan melakukan berbagai pendekatan kepada wajib pajak terkait.

“Pendekatan itu sengaja kami lakukan agar masyarakat tidak memandang otoritas pajak dengan kesan ‘berburu di kebun binatang’. Kami pantau terus wajib pajak yang tidak ikut program tax amnesty, pemeriksaan itu merupakan upaya menengah, upaya awal ada imbauan, upaya akhir ya penyanderaan,” tuturnya.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Tahap awalnya, otoritas pajak memberikan imbauan kepada wajib pajak terkait, otoritas pajak bisa langsung menaikkan tahapan itu ke ranah pemeriksaan, maupun bukti permulaan.

Namun, tindak penyidikan hingga penyanderaan bisa dilakukan jika wajib pajak tidak memberikan respons positif pada tahapan-tahapan sebelumnya.

Selain itu, sesuai dengan instruksi Dirjen Pajak, setiap Kanwil Ditjen Pajak hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah diberi jatah masing-masing untuk bisa melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap sejumlah wajib pajak yang sudah terdaftar nama-namanya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penyanderaan atau Gijzeling dalam Penagihan Pajak?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Kamis, 26 Oktober 2023 | 13:30 WIB BINCANG ACADEMY

Bagaimana Prosedur Penyanderaan Wajib Pajak? Simak di Sini!

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan