PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP Bidik Pemungut PPN PMSE Sudah Bisa Ditunjuk Mulai Juli

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juni 2020 | 13:23 WIB
DJP Bidik Pemungut PPN PMSE Sudah Bisa Ditunjuk Mulai Juli

Gedung DJP. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menargetkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri sudah bisa dipungut pada Agustus mendatang.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan yang lebih detail mengenai penunjukan perusahaan yang bergerak di bidang PMSE untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

"Diharap Juli 2020 besok sudah ada yang bisa ditunjuk sebagai pemungut. Kami sedang diskusi dengan PMSE yang ada untuk memungut, melapor, dan menyetor PPN. Diharapkan Agustus sudah bisa memungut atas objek PPN tersebut," kata Suryo, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE sebenarnya sudah bisa dijalankan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020.

PMK ini juga merupakan salah satu dari ketentuan turunan pelaksanaan UU No. 2/2020 yang mengamanatkan pemungutan PPN atas pemanfaatan produk-produk digital dari luar negeri yang dijual di Indonesia lewat PMSE.

Pada pasal 4 PMK 48/2020, diatur bahwa pelaku usaha PMSE yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah pelaku usaha yang memiliki nilai transaksi melebihi jumlah tertentu selama 1 tahun dan/atau jumlah traffik tertentu dalam 1 tahun.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Lebih lanjut, penunjukkan sebagai pemungut PPN PMSE oleh DJP akan mulai berlaku pada awal berikutnya setelah tanggal keputusan penunjukan pemungut PPN. Adapun, pemungut PPN PMSE bakal mendapatkan nomor identitas dari DJP.

Jumlah PPN yang harus dipungut Pemungut PPN PMSE adalah 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Adapun DPP yang dimaksud adalah uang yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi