BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Ajukan Permintaan Sertifikat Elektronik Sebelum Libur Lebaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Mei 2019 | 08:38 WIB
DJP: Ajukan Permintaan Sertifikat Elektronik Sebelum Libur Lebaran

Imbauan DJP melalui media sosial. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau agar pengusaha kena pajak (PKP) mengajukan permintaan kembali sertifikat elektronik sebelum hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri. Imbauan DJP tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (23/5/2019).

Imbauan tersebut ditujukan untuk PKP pemilik sertifikat elektronik yang masa berlakunya berakhir pada hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1440 H. Seperti diketahui, sertifikat elektronik memiliki masa berlaku 2 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengajuan permintaan sertifikat elektronik yang menjadi sarana autentikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik ini tidak dapat dilakukan saat hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

“Mengantisipasi hal ini, PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan sertifikat yang masih berlaku dan mengajukan permintaan kembali sertifikat elektronik sebelum hari libur nasional dan cuti bersama,” ujar Hestu dalam Pengumuman No. PENG-04/PJ.09/2019.

Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak (SE) No.SE- 20/PJ/2014 sebagaimana telah diubah dengan SE Nomor SE-69/PJ/2015, sertifikat elektronik memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak No.PER-28/PJ/2015, jika sertifikat elektronik sudah expired, PKP dipastikan sudah tidak bisa lagi menggunakan aplikasi e-Faktur. Untuk itu, PKP harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik yang baru.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pernyataan pemerintah terkait pencabutan insentif pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan salah satu alasan pencabutan insentif tersebut adalah besarnya kuota barang kena cukai, terutama rokok, yang ada di kawasan tersebut.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengajuan Serifikat Elektronik Bisa Dilakukan Berurutan

Sertifikat elektronik berfungsi sebagai autentikasi pengguna layanan perpajakan yang dapat berupa, pertama, layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Kedua, penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP untuk pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur). Ketiga, layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

“Permohonan pencabutan dan permintaan kembali sertifikat elektronik dilakukan secara berurutan dan dapat dilakukan pada hari yang sama,” ujar Hestu Yoga Saksama Pengumuman No. PENG-04/PJ.09/2019.

  • Konsumsi yang Berlebihan di FTZ

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan terjadi anomali konsumsi rokok di kawasan free trade zone (FTZ). Dia mencontohkan Tanjung Pinang. Meskipun menjadi salah satu FTZ yang belum memiliki industri di dalamnya. Dengan jumlah penduduk berkisar 7.000 orang, total rata-rata konsumsi rokok per hari mencapai 1.180 batang dengan tingkat prevalensi sebesar 36%.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

“Sementara total rata-rata konsumsi rokok nasional, total prevalensi nasional hanya 26,72%. Ini kan aneh,” katanya.

  • Pemerintah Susun Ulang Insentif KEK

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwjijono Moegiarso mengatakan akan menyusun ulang insentif yang disediakan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tidak hanya insentif fiskal, insentif nonfiskal pun akan disediakan pemerintah, seperti permudahan layanan kepabeanan, layanan imigrasi, hingga penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Investor ini sudah mengantre, tapi mereka semua butuh kejelasan dan kepastian mengenai KEK. Makanya kami sedang bahas revisi aturan insentif KEK, kami kejar betul revisi ini,” ujarnya.

Baca Juga:
Gaji di Bawah PTKP? Potensi Tarif PPh Pasal 21 Tidak 0% Saat THR-an
  • Kemampuan Pembayaran Bunga Utang Turun

Rasio bunga utang terhadap pendapatan negara dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada 2014, rasio tercatat sebesar 8,6%. Angka itu kemudian meningkat menjadi 13,3% pada 2018. Hal ini mengindikasikan kemampuan pendapatan negara untuk menopang pembayaran bunga utang menurun.

Otoritas fiskal mengatakan kondisi tersebut dipengaruhi beberapa hal. Pertama, peningkatan stok utang seiring dengan upaya mendukung kebijakan pemerintah yang ekspansif. Kedua, dinamika likuiditas yang makin ketat sehingga mendorong peningkatan imbal hasil (yield).

  • Pemerintah Ubah Sistem Pencatatan

Pemerintah mengubah sistem pencatatan minyak hasil eksplorasi PT Pertamina yang masuk ke Indonesia. Hal ini akan membuat desit neraca dagang di sektor migas tidak terlihat terlalu besar. Pemerintah mengklaim selama ini defisit di sektor migas sejatinya tidak terlalu besar.

“Sebetulnya defisit migas kita tidak terlalu lebar. Masyarakat perlu tahu bahwa hasil eksplorasi minyak yang dilakukan Pertamina di luar negeri dan di bawa ke dalam negeri, selama ini tercatat sebagai barang impor. Ini yang menyebabkan defisit neraca perdagangan menjadi lebar,” jelas Menko Perekonomian Darmin Nasution. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 09:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan di e-PSPT, Ada Validasi Data Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan