KERJA SAMA INSTANSI

DJP & DJBC Sinergikan Data Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2017 | 18:33 WIB
DJP & DJBC Sinergikan Data Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan melakukan sinergi bersama dengan Ditjen Bea dan Cukai. Sinergi tersebut mengenai saling bertukar informasi mengenai data baik dari wajib pajak maupun eksportir dan importir.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Ditjen Pajak memiliki informasi wajib pajak melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Ditjen Bea Cukai memiliki Nomor Induk Kepabeanan untuk mendata importir maupun eksportirnya.

“Sistem yang dimiliki Ditjen Bea dan Cukai memiliki informasi yang kami perlukan, sedangkan Ditjen Bea dan Cukai memiliki informasi mengenai importir dan eksportirnya. Informasi mengenai data tersebut bisa disinergikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/1).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Ia menyatakan melalui sinergi tersebut Ditjen Pajak tidak perlu mengirim surat kepada wajib pajak terkait, karena sangat dimungkinkan data tersebut terdapat pada data yang dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai.

Sinergi tersebut tentunya akan saling memanfaatkan data dan informasi yang dimiliki, sehingga Ditjen Pajak bisa membaca data importir maupun eksportir, lalu Ditjen Bea Cukai bisa membaca data wajib pajak yang terdaftar.

Suryo menjabarkan sudah cukup banyak instansi yang harus melakukan submission. Namun menurutnya hanya dengan langkah single window, submission tersebut bisa semakin dikurangi, sehingga tidak perlu menyambangi ke masing-masing institusi.

Di samping itu sinergi antarinstitusi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, baik dari kepatuhan wajib pajak dan kepatuhan kepabeanan yang berkaitan dengan eksportir dan importirnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak