KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Terbitkan NPPBKC Baru untuk Dua Pengusaha Rokok di Aceh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Maret 2022 | 20:17 WIB
DJBC Terbitkan NPPBKC Baru untuk Dua Pengusaha Rokok di Aceh

Ilustrasi. Pekerja menyortir rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co, di kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) telah menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha barang kena cukai (BKC) di Aceh dan Yogyakarta.

Kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

“Singkatnya ini sebagai bukti bahwa pengusaha tersebut legal untuk melakukan usaha di bidang cukai,” kata Kesubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana dalam keterangan resmi, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

PMK 66/2018 menjelaskan NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) di bidang cukai.

Di Aceh, DJBC menerbitkan dua NPPBKC. Pertama, NPPBKC telah diterbitkan dan diserahkan kepada pengusaha pabrik hasil tembakau CV Oryza Group dengan produk berupa Oryza Rencong Aceh.

Hatta menjelaskan Oryza Rencong Aceh merupakan produk hasil tembakau yang menggunakan bahan baku cengkeh yang berasal dari wilayah Aceh dan sekitarnya terutama daerah Simeulue. Produk ini disebut memiliki cita rasa yang khas dan berbeda ketimbang hasil tembakau di Pulau Jawa.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kedua, DJBC menerbitkan dan menyerahkan NPPBKC kepada pengusaha pabrik hasil tembakau di Aceh Besar, yaitu CV Rampago Jaya. Pabrik ini berlokasi di Jalan Tanggul Krueng, Lorong Tiga, Desa Niron, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.

Melalui pemberian NPPBKC kepada dua pengusaha rokok di Aceh ini, sambung Hatta, DJBC dapat membantu berjalannya usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar lokasi pabrik.

“Tentu dengan tenaga kerja yang telah mendapatkan pelatihan terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Selain itu, lanjut Hatta, DJBC juga menerima pengajuan NPPBKC baru di Yogyakarta. Pada 10 Februari 2022, DJBC memeriksa lokasi usaha pemohon NPPBKC baru, yaitu PT Jogja Sayap Berjaya (Holywings), di Jalan Magelang KM 5.8, Yogyakarta.

“Sebelum memperoleh NPPBKC, pengusaha memang harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan