KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC akan Bangun Kawasan Industri Tembakau di Garut, Begini Progresnya

Dian Kurniati | Jumat, 29 April 2022 | 15:00 WIB
DJBC akan Bangun Kawasan Industri Tembakau di Garut, Begini Progresnya

Sejumlah buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah menyiapkan pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Yusmariza mengatakan pembentukan KIHT akan memberikan kemudahan bagi pengusaha rokok kecil, mulai dari tempat produksi, perizinan, hingga kemudahan pembayaran cukai. Selain itu, pembentukan KIHT juga menjadi bagian dari upaya pengendalian produksi dan peredaran rokok ilegal.

"KIHT akan mempermudah pengawasan terhadap barang kena cukai hasil tembakau yang akan mengurangi peredaran rokok/hasil tembakau ilegal," katanya, dikutip Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Yusmariza mengatakan pembentukan KIHT dilakukan sebagai amanat PMK 215/2021. Beleid itu menyebutkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) salah satunya digunakan untuk pembentukan KIHT.

Selain itu, ada PMK 21/2020 yang menjadi payung hukum pembentukan KIHT. Pada kawasan tersebut, DJBC akan hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya karena setiap rokok yang keluar dari kawasan tersebut wajib dilekati pita cukai.

KIHT akan menjadi kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang produksi. DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk para produsen rokok yang beroperasi di KIHT, seperti penundaan pelunasan pita cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Adapun hingga saat ini, telah terbentuk 3 KIHT yang berlokasi di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Yusmariza menjelaskan Kabupaten Garut dipilih sebagai lokasi KIHT karena menjadi salah satu daerah penghasil tembakau terbesar dan terbaik di Jawa Barat. Tembakau Garut juga menjadi komoditas yang menarik bagi para perusahaan rokok, baik besar maupun kecil.

Menurutnya, tahun ini Pemda Garut sedang dalam proses mengurus perizinan dan pembelian lahan untuk pembentukan KIHT.

"Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jabar, dalam hal ini Bea Cukai Tasikmalaya, akan terus berkoordinasi dengan Pemda Garut untuk kesuksesan pembangunan KIHT di Garut," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M