KEPABEANAN

DJBC & Korea Customs Service Jalin Kerja Sama Kepabeanan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Februari 2020 | 08:15 WIB
DJBC & Korea Customs Service Jalin Kerja Sama Kepabeanan

Berfoto bersama setelah penandatanganan perjanjian kerja sama. (Foto: DJBC)

SEOUL, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjalin kerja sama kepabeanan dengan Korea Customs Service untuk memperlancar kegiatan perdagangan.

Kerja sama antara kedua otoritas dilakukan dalam kerangka Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AEO MRA). Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi serta Komisioner Korea Customs Service Roh Suk-Hwan meneken langsung kerja sama tersebut pada Kamis (6/2/2020).

“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut hubungan bilateral antar otoritas pabean kedua negara dan sebagai langkah nyata dalam memfasilitasi perdagangan kedua negara yang semakin meningkat," kata Heru Pambudi dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Heru menyebutkan kerja sama AEO MRA merupakan bentuk pengakuan timbal balik terhadap masing-masing program AEO kedua negara. Pengakuan bersama tersebut diklaim akan berimpliaksi positif bagi pelaku usaha Indonesia dan Korsel yang mengantongi predikat AEO.

Perusahaan-perusahaan dengan status AEO diharapkan dapat memperoleh berbagai kemudahan. Pertama, peningkatan efisiensi waktu dan biaya (super fast clearance) di daerah pabean. Kedua, pengakuan tingkat kepatuhan yang setara di kedua negara.

“Pengakuan timbal balik ini diharapkan juga dapat meningkatkan volume perdagangan kedua negara," ungkapnya.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Heru mengharapkan dengan adanya kerja sama ini, devisa ekspor Indonesia meningkat dari capain saat ini yang mencapai US$7,3 miliar. Sejak diluncurkan pada 2015, AEO Indonesia telah berkembang dari awalnya hanya 5 perusahaan yang memiliki sertifikat.

Hingga tahun ini, jumlah entitas bisnis yang mengantongi sertifikat AEO mencapai 136 perusahaan. DJBC mengharapkan jumlah tersebut akan meningkat di tahun-tahun mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor