PMK 18/2021

Dividen Terlanjur Dipotong PPh, Wajib Pajak Bisa Minta Restitusi

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Maret 2021 | 06:01 WIB
Dividen Terlanjur Dipotong PPh, Wajib Pajak Bisa Minta Restitusi

Ilustrasi Kantor Pusat Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memberikan ruang kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri penerima dividen dari dalam negeri untuk mengajukan restitusi atas pajak penghasilan (PPh) dividen yang terlanjur dipotong.

Hall tersebut diatur dalam Pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021 tentang Pelaksanaan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang ... dilaksanakan berdasarkan PMK mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang," bunyi Pasal 109 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Ketentuan pada Pasal 109 PMK 18/2021 ini dengan sendirinya mempertegas Nota Dinas ND-93/PJ/PJ.03/2020 yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) sejak 30 Desember 2020.

Pada nota dinas tersebut, dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib dalam negeri yang terlanjur dipotong bisa dimintakan restitusi sejalan dengan PMK 187/2015.

Agar dividen dapat dikecualikan dari objek pajak, PMK 18/2021 mengatur dividen yang diterima harus diinvestasikan di wilayah NKRI pada instrumen keuangan dan nonkeuangan yang diperinci pada Pasal 35 PMK 18/2021.

Baca Juga:
Lakukan Pemberian Cuma-Cuma, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya

Adapun instrumen keuangan yang tersedia pada pasal tersebut amat beragam, mulai dari efek yang bersifat utang, sukuk, saham, reksa dana, hingga deposito dan tabungan.

Instrumen investasi nonkeuangan yang dapat dimanfaatkan juga beragam, mulai investasi pada sektor riil, investasi langsung pada perusahaan, hingga investasi properti dan emas batangan.

Agar dividen dikecualikan dari objek pajak, reinvestasi dividen tersebut harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir bagi wajib pajak orang pribadi.

Investasi harus dilakukan paling singkat selama 3 tahun terhitung sejak tahun pajak dividen diterima oleh wajib pajak. Investasi tidak dapat dialihkan kecuali dalam bentuk investasi lain yang tertuang pada Pasal 35 PMK 18/2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Jumat, 12 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lakukan Pemberian Cuma-Cuma, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya

Sabtu, 06 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengapa Restitusi Selalu Diawali Pemeriksaan atau Penelitian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M