PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Dirjen Pajak Rilis Surat Edaran Berlakunya P3B Indonesia & Tajikistan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 14 Februari 2020 | 16:17 WIB
Dirjen Pajak Rilis Surat Edaran Berlakunya P3B Indonesia & Tajikistan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak mengeluarkan surat edaran yang berisi pemberitahuan tentang berlakunya persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan Tajikistan.

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-03/PJ/2020. Beleid ini dirilis lantaran pemerintah telah menyelesaikan prosedur ratifikasi dan pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh kedua belah negara.

“Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi dan prosedur pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Tajikistan atas P3B Indonesia-Tajikistan, perlu diterbitkan SE Dirjen Pajak sebagai pemberitahuan,” demikian kutipan SE tersebut.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Adapun melalui beleid ini, pemerintah memberitahukan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam P3B Indonesia-Tajikistan. Pemberitahuan tersebut dijabarkan dalam empat ruang lingkup.

Pertama, proses penandatanganan, ratifikasi, dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Tajikistan. P3B telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (competent authority) kedua negara di Jakarta pada 28 Oktober 2003.

Pemerintah Tajikistan telah menyampaikan notifikasi pemberitahuan berupa nota diplomatik pada 8 Mei 2014 kepada pemerintah Indonesia yang berisi informasi bahwa pemerintah Tajikistan telah menyelesaikan syarat-syarat formal konstitusionalnya terkait pemberlakuan P3B.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi P3B melalui Perpres No.76/2019 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan pada12 November 2019.

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan notifikasi pemberitahuan berupa nota diplomatik pada 13 Desember 2019 kepada Pemerintah Tajikistan yang berisi pemberitahuan bahwa pemerintah Indonesia telah menyelesaikan prosedur atau syarat formal berdasarkan konstitusi Indonesia dalam rangka pemberlakuan P3B.

Kedua, saat mulai berlaku (entry into force) dan saat mulai berlaku efektif (effective date) P3B Indonesia-Tajikistan. Saat mulai berlaku P3B adalah 13 Desember 2019. Sementara, saat mulai berlaku efektif baik pajak yang dipotong atas penghasilan di negara sumber (tax withheld at the source) maupun pajak atas penghasilan lainnya (other taxes on income) terhitung setelah 1 Januari 2020. Penting Diketahui! Ini Tahapan Proses P3B

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Ketiga, beberapa pokok pengaturan yang diatur dalam P3B Indonesia-Tajikistan. Hak pemajakan negara sumber penghasilan atas penghasilan berupa dividen, bunga, dan royalti maksimal dikenakan tarif 10% dari jumlah bruto yang diterima oleh pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner). Tarif maksimal 10% juga berlaku untuk branch profit tax.

Namun, ketentuan tarif maksimal untuk branch profit tax tidak berlaku untuk kontrak bagi hasil di bidang dan gas bumi serta kontrak di bidang pertambangan yang disetujui oleh pemerintah Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas bumi milik negara, atau entitas lain dengan orang atau badan yang merupakan penduduk Tajikistan.

Keempat, pemberitahuan tentang administratif pemanfaatan P3B Indonesia-Tajikistan. SE ini menekankan orang atau badan yang merupakan penduduk Tajikistan dapat memanfaatkan P3B Indonesia-Tajikistan sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia sepanjang memiliki surat keterangan domisili (SKD). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024