INVESTASI DANA REPATRIASI

DIRE, Obligasi, RDPT & Saham Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Juli 2016 | 16:13 WIB
DIRE, Obligasi, RDPT & Saham Jadi Andalan

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan akan mengkordinasikan seluruh bank persepsi penampung dana repatriasi pengampunan pajak terkait dengan instrumen investasi yang ditawarkan. Dana Investasi Real Estate (DIRE), obligasi, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan saham akan menjadi andalan.

“OJK akan persiapkan bank persepsi, terkait DIRE, obligasi, saham, dan RPDT, perjelas dulu dari sisi itu, lalu proyeknya mau dibawa ke mana, jadi supaya jelas ke depannya,” ucap Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pengawasan Pasar Modal Nurhaida di gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (22/7)

Dia menambahkan dana Investasi Real Estate (DIRE), obligasi, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan saham menjadi instrumen utama bank persepsi untuk mengembangkan harta dari peserta program pengampunan pajak. Peserta program ini diberikan keleluasaan untuk memilih jalur mana yang lebih diinginkan.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Harta yang dikembangkan oleh bank persepsi akan diarahkan untuk menopang kondisi perekonomian nasional. Dari investasi-investasi tersebut, Nurhaida menginginkan bank memperjelas terlebih dulu kepada OJK.

Pasalnya, OJK butuh informasi detil mengenai DIRE, RDPT, obligasi, dan saham yang sudah dipersiapkan bank persepsi ke depannya akan seperti apa. Hal ini sangat dibutuhkan oleh OJK karena pengembangan harta ini atas dasar dari kebijakan pengampunan pajak.

Nurhaida mengimbau supaya bank persepsi tidak langsung memulai instrumen-instrumen tersebut sebelum menjelaskan proyek dari masing-masing kepada OJK. Hal ini akan lebih prosedural dan juga peserta pemilik harta pun akan merasa nyaman karena sudah mengetahui arah dan tujuan instrumen yang ditawarkan pihak bank.

“Kami perlu mengumpulkan mereka, nanti kita bicarakan, supaya jelas seperti apa instrumen-instrumen tersebut,” tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi