KOTA PEKANBARU

Diperpanjang 3 Bulan, Sanksi Denda Pajak Dihapus Hingga 15 Oktober

Dian Kurniati | Senin, 20 Juli 2020 | 10:09 WIB
Diperpanjang 3 Bulan, Sanksi Denda Pajak Dihapus Hingga 15 Oktober

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau memperpanjang pemberian insentif 11 jenis pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru melalui akun media sosial Instagramnya menyebut pemberian insentif yang seharusnya berakhir pada 14 Juli 2020 diperpanjang hingga 15 Oktober 2020. Insentif diberikan untuk membantu beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

"Perpanjangan penghapusan denda/sanksi administrasi 11 pajak daerah sampai dengan 15 Oktober 2020," bunyi pernyataan akun Instagram @bapenda_pekanbaru, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan insentif tersebut sehingga tidak perlu membayar sanksi denda yang terutang. Bapenda menyebut pajak yang terkumpul akan digunakan untuk membangun Kota Pekanbaru.

"Mari manfaatkan kesempatan ini. Bayar pajaknya, bangun kotanya, bahagia warganya," imbuhnya.

Bapenda, dalam unggahan tersebut, tidak mencantumkan payung hukum perpanjangan program insentif pajak daerah tersebut. Sebelumnya, ketentuan insentif pajak daerah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 82 Tahun 2020.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Insentif diberikan pada 11 jenis pajak daerah yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Insentif tersebut berupa pembebasan denda atau sanksi keterlambatan sehingga wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya. Khusus pada pajak hotel dan restoran, insentif hanya diberikan pada wajib pajak daerah yang terlibat pada penanganan virus Corona, seperti tempat karantina atau menginap tenaga medis maupun pemasok makanan untuk penanganan pandemi.

Selain pembebasan denda, wajib pajak juga bisa mengajukan menunda pembayaran hingga tiga bulan. Namun, pembayaran pajak tidak boleh melewati 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi