BANDAR LAMPUNG

Dimulai! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 29 Mei 2020

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 April 2020 | 11:30 WIB
Dimulai! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 29 Mei 2020

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Lampung resmi menghapuskan denda pajak kendaraan (PKB) dan Bea Balik nama Kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 6 April 2020.

Pemutihan pajak itu disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Rojali. Menurut Rojali, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung No.18 /2020 tentang Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB.

“Iya, mulai Senin (6/4/2020), denda PKB dan denda BBNKB di Lampung dibebaskan," ungkap Rojali, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga:
Tarif Baru Pajak Daerah di Provinsi Lampung, Cek Perinciannya di Sini

Rojali menambahkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan diambil Pemprov Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat Lampung di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Penjabaran tentang pembebasan denda PKB dan BBNKB oleh Pemerintah Provinsi Lampung dijelaskan melalui pengumuman yang diunggah pada akun Instagram resmi Pemprov yaitu @bapenda_lampung,

Berdasarkan postingan itu, denda keterlambatan atas pembayaran PKB dan BBNKB sebesar 2% per bulan dihapuskan atau tidak ditagih Pemprov. Adapun kebijakan penghapusan denda ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca Juga:
Masih Ada Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Hingga 26 Mei

Kebijakan ini juga hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB berada antara 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir di 29 Mei 2020.

Hal ini berarti penghapusan denda pajak hanya diberikan pada pemilik kendaraan yang batas akhir pembayaran pajaknya jatuh pada 29 Mei 2020. Dengan kata lain, denda pajak di luar rentang waktu tersebut tidak termasuk yang diberikan pembebasan.

Dilansir dari gridmotor, Rojali menyatakan tak menutup kemungkinan masa berlaku Pergub tersebut diperpanjang apabila masa tanggap darurat virus Corona itu diperpanjang pemerintah pusat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 Maret 2024 | 12:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Tarif Baru Pajak Daerah di Provinsi Lampung, Cek Perinciannya di Sini

Minggu, 05 November 2023 | 13:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Razia Kendaraan yang Nunggak Pajak di SPBU

Selasa, 03 Oktober 2023 | 09:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Berhasil Raup Rp 103 Miliar

Minggu, 14 Mei 2023 | 14:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Adakan Pemutihan Pajak, Pemprov Raup Rp 14,16 Miliar dalam Sebulan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?