AMERIKA SERIKAT

Dilarang Layani Makan di Tempat, Restoran Tuntut Setoran PPn Ditunda

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Maret 2020 | 14:18 WIB
Dilarang Layani Makan di Tempat, Restoran Tuntut Setoran PPn Ditunda

Ilustrasi. 

NEW YORK, DDTCNews—Asosiasi Restoran New York mendesak pemerintah negara bagian menunda tenggat waktu penyetoran pajak penjualan (PPn) di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19.

Ketua Asosiasi Restoran New York Melissa Fleischut mengatakan seluruh restoran di New York, Amerika Serikat (AS) saat ini terpuruk akibat virus corona. Untuk itu, ia meminta pemerintah menunda batas waktu penyetoran PPn selama tiga bulan ke depan.

“Beberapa restoran di New York harus ditutup hingga waktu yang belum pasti. Padahal para pemilik restoran ini masih memiliki kewajiban yang harus dibayarkan seperti tagihan dari pemasok, sewa dan pajak,” kata Fleischut, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Fleischut menilai penundaan batas waktu penyetoran pajak dapat membantu restoran tetap bertahan. Tanpa bantuan pemerintah, restoran termasuk karyawan yang bekerja terancam kesulitan finansial.

Dia juga meminta sanksi keterlambatan penyetoran pajak dikesampingkan. Lebih lanjut, ia menyerukan pemerintah menyediakan pinjaman tanpa bunga untuk bisnis yang mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Para pemilik restoran mendukung usulan Fleischut. Meski PPn bukan beban yang sebenarnya mereka tanggung dan tidak diperhitungkan dalam perencanaan anggaran, penundaan setoran PPn tetap dapat membantu menyelamatkan bisnis mereka.

Baca Juga:
PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

“Semua restoran berujar mereka mengalami penurunan pendapatan hingga 75% dan kami tidak tahu sampai kapan akan berlangsung," kata Aneesa Waheed, salah satu pemilik restoran.

Saat ini, restoran masih diizinkan melayani pesanan take away dan pengiriman. Meski begitu, layanan secara langsung ditempat tidak diperkenankan. Kebijakan ini sangat mempengaruhi penerimaan di banyak restoran.

Para pemilik restoran ini tidak meminta pemerintah menghapus pajak, melainkan sekadar menunda batas waktu penyetoran. Penundaan membuat restoran bisa memakai dana dari pajak yang telah dipungut untuk sedikit membantu operasional.

“Dana ribuan dolar dari pajak itu dapat digunakan oleh restoran berskala kecil selama mereka menutup dan memberhentikan sementara karyawannya," ucap Dan Palladino, pemilik salah satu restoran di Pompey, seperti dilansir WIVB4. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024