OTORITAS JASA KEUANGAN

Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Rencana Suahasil

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2020 | 13:13 WIB
Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Rencana Suahasil

Pengucapan sumpah jabatan oleh Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dilantik sebagai Anggota Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Kemenkeu. Kinerja OJK diharapkan semakin sejalan dengan arah kebijakan fiskal negara.

Pengucapan sumpah jabatan dilakukan Suahasil di depan Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali. Jabatan baru ini merupakan amanat dari Keputusan Presiden No.142/P/2019 yang menunjuk Suahasil sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu menggantikan Mardiasmo.

“Sumpah janji di depan Ketua MA sebagai Anggota Ex-officio Kemenkeu di Dewan Komisioner OJK adalah amanat UU dengan keluarnya surat keputusan presiden,” katanya di Kantor MA, Senin (13/1/2020).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Suahasil menyebut koordinasi dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK sudah terjalin dalam wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, penguatan pengawasan dirasa perlu dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi saat ini.

Suahasil menegaskan arah pengawasan OJK diharapkan dapat sejalan dengan kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah. Anggota ex-officio Kemenkeu hadir sebagai jembatan agar kerja yang dilakukan oleh OJK sejalan dengan kebijakan regulator baik dari sisi fiskal dan moneter.

"Kita akan mulai ikut rapat OJK dan pengawasan agar dilakukan secara online dengan kebijakan fiskal, sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih baik," paparnya.

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Selain itu, Suahasil menambahkan dalam mengembangkan pasar keuangan domestik, diperlukan koordinasi yang kuat antara OJK, LPS, BI dan Kemenkeu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perlunya pembaruan mekanisme pengawas lembaga jasa keuangan sehingga dapat meminimalisasi tindakan melawan hukum.

“Kemampuan kita dalam melakukan pengawasan harus diperdalam dan tidak hanya sekadar melakukan audit," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara