TIARA ANDINI

Diiringi Musik Dangdut, Tiara Idol Ajak Kawan Pajak Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 10:49 WIB
Diiringi Musik Dangdut, Tiara Idol Ajak Kawan Pajak Lapor SPT Tahunan

Penyanyi Tiara Idol

JAKARTA, DDTCNews—Tiara Anugrah Eka Setyo Andini atau dikenal dengan nama panggung Tiara Andini mengajak kawan-kawan pajak untuk segera melaporkan surat pemberitahuan SPT Tahunan.

“Hai kawan pajak, yuk teman-teman yang sudah punya NPWP jangan lupa laporan SPT Tahunan Bisa diakses di pajak.go.id. Laporannya bisa dimana saja dan kapan saja loh,” katanya di akun media sosial @pajaktulungagung.

Tiara yang juga runner-up Indonesian Idol musim ke-10 itu mengatakan melaporkan SPT adalah salah satu bentuk kontribusi terhadap negara. Apalagi, pelaporannya juga tidak dipungut biaya.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Saat ini, penyanyi asal Jember itui tengah menjadi pusat perhatian publik lantaran dijodoh-jodohkan dengan Dul Jaelani dan Azriel Hermansyah. Namun belakangan Tiara diketahui ternyata sudah punya pacar.

Batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir Maret. Sementara SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir April.

Jika telat, wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda senilai Rp100.000, dan wajib badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada denda untuk SPT masa PPN dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000,.

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Wajib pajak bisa melaporkan SPT secara online atau melalui e-Filing. Jangan lupa, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT melalui e-Filing juga harus terlebih dahulu mendapatkan e-Fin.

Untuk diketahui, e-Fin adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak. Untuk mendapatkan e-Fin, umumnya wajib pajak harus mendatangi kantor pajak.

Sementara e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada lama DJP Online atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP). (rig)

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan
View this post on Instagram

Hai #KawanPajak Dapat salam nih dari @tiaraanugrahh Sudah punya NPWP tapi belum lapor SPT Tahunan, yuk sekarang. ? #SudahPunyaTapiBelum #pajakkuatindonesiamaju #PajakKitaUntukKita #laporspt #efiling #LebihAwalLebihNyaman ?️: @pajakjember

A post shared by KPP Pratama Jember (@pajakjember) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?