KOTA MALANG

Dibanjiri Permintaan Keringanan Pajak, Begini Respons BP2D

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2019 | 16:50 WIB
Dibanjiri Permintaan Keringanan Pajak, Begini Respons BP2D

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto. (Foto: Pemkot Malang)

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mendapatkan ratusan pengajuan keringanan pajak dari wajib pajaknya. Namun, BP2D memiliki standar tertentu untuk memberikan keringanan tersebut.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan institusinya harus mencapai target penerimaan pajak yang tinggi pada saat ini, tetapi banyak wajib pajak yang meminta keringanan pajak. BP2D akan memilah wajib pajak yang berhak mendapatkan keringanan pajak.

“Tidak semua wajib pajak bisa mengajukan keringanan. Kami tidak tebang pilih , karena ada aspek kelayakan dan pertimbangan seperti parameter kondisi sosial, ekonomi serta kriteria wajib pajak yang memenuhi syarat,” tegasnya di Malang, Jumat (10/5).

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Menurut Ade, pengurangan maupun keringanan pajak bisa dikabulkan oleh pemerintah kota, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota terlebih dulu. Berdasarkan aturan yang berlaku, pengurangan pajak ini bisa mencapai 75%.

Kendati demikian, tidak seluruh jenis pajak daerah bisa memperoleh pengurangan pajak mencapai 75%, hanya sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) yang bisa mendapat keringanan hingga sebesar itu. Namun, tetap tidak seluruh pengajuan pengurangan bisa diterima.

Untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) misalnya, keringanan maksimal hanya 25%. Sementara, pajak daerah lainnya pun bisa diberlakukan keringanan. Hanya, pengurangan pajak daerah dari sektor lainnya ini cukup 50%.

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Dia menambahkan wajib pajak yang berhak mengajukan keringanan pajak antara lain veteran pembela kemerdekaan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan badan usaha milik daerah (BUMN).

Kemudian ada pensiunan BUMN, masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak yang mengalami peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) akibat perubahan lingkungan, serta wajib pajak badan.

Adapun objek pajak yang bisa dikenakan pengurangan yaitu objek berupa cagar budaya, lahan pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan yang hasilnya terbatas, serta objek pajak yang tertimpa bencana alam.

Berdasarkan ketentuan tersebut, seperti dilansir suryamalang.tribunnews.com, Ade berharap agar seluruh masyarakat bisa lebih bijak dalam mengajukan permohonan keringanan pajak daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan