INSENTIF FISKAL

Di Depan DPR, Sri Mulyani Bandingkan Insentif Indonesia & Vietnam

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2019 | 18:41 WIB
Di Depan DPR, Sri Mulyani Bandingkan Insentif Indonesia & Vietnam

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Penanaman modal menjadi faktor krusial dalam upaya untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Vietnam dipilih sebagai negara pembanding sekaligus kompetitor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan secara umum insentif fiskal antara Indonesia dan Vietnam tidak jauh berbeda, seperti adanya fasilitas tax holiday. Namun, dalam urusan menarik investasi asing, Vietnam lebih kompetitif dalam menawarkan fasilitas fiskal.

Salah satu faktor yang mendukung tingkat daya saing tersebut adalah soal tarif pajak penghasilan (PPh) untuk korporasi. Tarif PPh badan Vietman sebesar 20% merupakan salah satu tarif terendah di Kawasan Asean

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

“Rezim fiskalnya Vietnam yang sekarang ini dianggap berhasil menarik investasi. Untuk Vietnam, PPh badan mereka adalah 20%. Ini termasuk tarif yang rendah di kawasan Asean,” katanya dalam Raker dengan Komisi XI DPR, Senin (17/6/2019).

Tarif PPh tersebut, menurut Sri Mulyani, masih lebih rendah ketimbang tarif PPh badan Indonesia sebesar 25%. Untuk bisa kompetitif dengan tarif tersebut, perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus terlebih dahulu melantai di bursa.

Selain itu, tarif PPh bisa dipangkas lebih rendah dengan adanya kebijakan relaksasi khusus. Wajib pajak di Vietnam dapat menikmati tarif PPh sebesar 17% juga beroperasi di daerah tertinggal. Diskon pajak juga dapat ditekan hingga menjadi 10% untuk yang beroperasi di daerah yang sangat tertinggal. Kebijakan fiskal ini yang belum dilakukan Indonesia.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

“Untuk daerah yang sangat tertinggal diberikan pemotongan dengan tarif 10%. Kami, untuk hal ini, belum memiliki, kecuali untuk perusahaan yang sudah IPO,” paparnya.

Oleh karena itu, perbaikan dari sisi kebijakan fiskal penting dilakukan untuk menjaga daya saing ekonomi nasional, terutama dalam menarik investasi masuk ke dalam negeri.

“Kita tentu akan terus harus me-refine policy kita agar kita tidak tertinggal dan tidak kalah dari sisi kemampuan menarik investasi dan mendorong ekspor,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi