KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2022 di atas 3%, Ketua Banggar: Ini Kesempatan Terakhir

Muhamad Wildan | Jumat, 30 April 2021 | 16:00 WIB
Defisit APBN 2022 di atas 3%, Ketua Banggar: Ini Kesempatan Terakhir

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI meminta pemerintah untuk menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022 secara akurat dan tepat.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan 2022 adalah tahun terakhir pemerintah diperbolehkan untuk memperlebar defisit anggaran hingga di atas 3% dari PDB. Pada 2023, defisit anggaran harus dikembalikan ke bawah 3% dari PDB seperti diatur dalam UU Keuangan Negara.

"Ini kesempatan terakhir bagi pemerintah untuk memompa belanjanya agar menyumbang lebih besar kue pertumbuhan ekonomi yang berkualitas secara berkelanjutan," katanya dikutip dari laman resmi DPR, dikutip Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Menurut Said, hal yang perlu menjadi fokus pemerintah adalah pemulihan ekonomi. Terdapat banyak faktor yang berpotensi menghambat pemulihan ekonomi di antaranya mobilitas yang terbatas hingga melambatnya laju sektor riil akibat pandemi Covid-19.

Tahun depan, pemerintah meyakini pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5,8% bila terdapat reformasi struktural untuk mendukung tercapainya target tersebut.

Defisit anggaran juga akan ditekan menjadi tinggal 4,51% hingga 4,85% dari PDB, lebih rendah dari defisit anggaran pada tahun ini yang mencapai 5,7%. Penurunan defisit anggaran tahun depan adalah upaya konsolidasi mengembalikan defisit anggaran ke level 3%.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan pendapatan negara 2022 mencapai Rp1.823,5 triliun—Rp1.895,4 triliun, belanja negara Rp2.631,8 triliun—Rp2.775,3 triliun, dan defisit anggaran dipatok senilai Rp808,2 triliun—Rp879,9 triliun.

Secara khusus, penerimaan perpajakan ditargetkan tumbuh 4% hingga 6% pada tahun depan menjadi Rp1.499,3 triliun sampai dengan Rp1.528,7 triliun.

Untuk mendukung target penerimaan perpajakan tersebut, pemerintah akan melaksanakan beberapa program seperti penggalian potensi, perluasan basis pajak, serta penguatan sistem perpajakan berbasis teknologi informasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024