PEMERIKSAAN PAJAK

DDTC Gelar Seminar Audit Pajak, Keberatan dan Banding

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 September 2018 | 15:38 WIB
DDTC Gelar Seminar Audit Pajak, Keberatan dan Banding

Suasana di ruang seminar/training di Menara DDTC Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka mengupdate pemahaman wajib pajak mengenai proses audit pajak, keberatan dan banding, DDTC Academy kali ini akan menyelenggarakan seminar bertajuk Strategy to Handle Tax Audit, Objection and Appeal.

Seminar ini akan digelar pada Rabu,19 September 2018 pukul 09:00-17:00 WIB di lantai 1 Menara DDTC Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Seminar ini akan menghadirkan pembicara yang berpengalaman di bidang audit perpajakan, yaitu Senior Manager of Tax Compliance and Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji dan Assistant Manager of Tax Compliance and Litigation Services DDTC Rinan Auvi Metally.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Secara umum, seminar ini akan membahas mengenai proses litigasi pajak mulai dari pemeriksaan, keberatan dan banding. Seminar ini juga menyediakan strategi untuk memastikan posisi wajib pajak dalam perselisihan dan bagaimana mencegah potensi sengketa.

Selain itu, diskusi dan penjelasan yang komprehensif terkait kebijakan audit terbaru yang diatur dalam SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan juga akan diulas dalam seminar ini. Adapun topik bahasan lebih lengkapnya antara lain:

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan pajak tentang pemeriksaan, keberatan, dan banding;
  • Metode pemeriksaan pajak yang digunakan oleh Ditjen Pajak;
  • Manajemen informasi dan dokumentasi;
  • Hak-hak wajib pajak dalam pemeriksaan, keberatan, dan banding;
  • Kontra-argumentasi dari posisi Ditjen Pajak; dan
  • Update: diskusi dan penjelasan SE-15/PJ/2018.

Bagi calon peserta seminar bisa mengisi formulir pendaftaran secara online di sini dengan membayar investasi sebesar Rp3 juta/orang.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Eny Marliana di 0815-8980-228/0878-8234-3300 atau [email protected], Ana Lailatul di 0821-1423-9142 atau [email protected], maupun Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?