EDUKASI PAJAK

DDTC & Universitas Jember Teken Kerja Sama Pendidikan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 November 2019 | 09:30 WIB
DDTC & Universitas Jember Teken Kerja Sama Pendidikan

Koordinator A-SEED Siti Komariyah, Rektor Universitas Jember Moh. Hasan, dan Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji berfoto bersama sebagai tanda pengesahan kerja sama pendidikan. 

JAKARTA, DDTCNews – DDTC terus memperluas jalinan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mengembangkan pendidikan pajak. Langkah ini sejalan dengan visi DDTC sebagai institusi pajak berbasis riset dan ilmu pengetahuan yang terus menetapkan standar tinggi dan berkelanjutan.

Kali ini, DDTC resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Jember. Hal ini ditandai dengan penandatanganan dua perjanjian. Pertama, Nota Kesepahaman antara Universitas Jember dan DDTC yang ditandatangani Rektor Universitas Jember Moh. Hasan dan Managing Partner DDTC Darussalam.

Kedua, Perjanjian Kerja Sama antara Kelompok Riset Advanced Studies on Socio-Economy Development (A-SEED) Universitas Jember dan DDTC. Perjanjian tentang Penguatan dan Pengembangan Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi ini ditandatangani Koordinator A-SEED Siti Komariyah dan Managing Partner DDTC Darussalam.

Baca Juga:
Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

“Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia,” ujar Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat mewakili Managing Partner DDTC dalam pengesahan perjanjian kerja sama tersebut, Sabtu (23/11/2019).

Secara garis besar, dengan adanya perjanjian kerja sama pendidikan tersebut, DDTC dan Universitas Jember berkomitmen menjalankan kerja sama terkait pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) atas prinsip kemitraan.

Melalui kerja sama ini, DDTC akan melakukan beberapa kegiatan, pertama, program magang yang diberikan untuk mahasiswa. Kedua, rekrutmen staf di bidang konsultan riset, pelatihan, litigasi, redaksi, dan jasa-jasa lain terkait pajak selama masa perjanjian.

Baca Juga:
DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

Ketiga, program seminar dan pelatihan bagi pengajar, mahasiswa atau masyarakat umum. Keempat, program workshop bagi dosen. Kelima, program pengembangan kurikulum perpajakan. Keenam, program penelitian.

DDTC memberikan kesempatan bagi mahasiswa dan dosen untuk mendapatkan data atau informasi untuk riset atau penelitian. Keduanya juga akan mengadakan program penelitian bersama (joint research).

Sebagai informasi, Universitas Jember merupakan perguruan tinggi ke-24 yang sudah meneken kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Adapun sebanyak 23 perguruan tinggi yang sebelumnya sudah meneken perjanjian kerja sama adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, dan Institut STIAMI.

Selanjutnya, ada Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, dan Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Ada pula Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, dan UPN Veteran Jakarta.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan bersamaan dengan Konferensi Nasional Pembangunan Sosial Ekonomi. Dalam acara yang diadakan oleh Advanced Studies on Socio-Economy Development (A-SEED) Universitas Jember ini juga membahas mengenai pengaruh digitalisasi terhadap aspek perpajakan. Topik ini dibawakan langsung oleh Bawono Kristiaji. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 11:10 WIB PEMILU 2024

Catat, Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Rabu, 03 April 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 14:00 WIB EDUKASI PAJAK

DJP Sisipkan Pajak dalam Mapel IPA SMP, Ini Materi yang Disampaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan