PER-03/PJ/2022

Database e-Faktur Hilang, PKP Masih Bisa Minta Lagi ke KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2022 | 13:30 WIB
Database e-Faktur Hilang, PKP Masih Bisa Minta Lagi ke KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang kehilangan database e-faktur, atau menemui datanya rusak, masih bisa meminta kembali data faktur kepada KPP terdaftar. Ketentuan soal permintaan kembali data faktur diatur pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan bahwa permintaan data faktur yang hilang perlu diajukan kepada KPP dengan format surat yang terdapat pada lampiran huruf L PER-03/PJ/2022. Namun perlu dicatat, data yang dapat diminta hanya terbatas untuk faktur pajak keluaran yang sudah mendapat persetujuan dari DJP atau approval sukses.

"Sedangkan untuk data faktur pajak masukan yang hilang silakan dapat di-input kembali baik yang sudah di-upload maupun yang belum di-upload ya," cuit @kring_pajak melalui Twitter, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Sertel Kedaluwarsa Harus Diajukan Pengurus, Tak Bisa Dikuasakan

Seperti disebutkan dalam Pasal 2 PER-03/PJ/2022, PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang.

Setelah permintaan diajukan oleh PKP, kepala KPP memberikan data e-faktur yang diminta secara langsung paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di Twitter yang mengaku kehilangan database e-fakturnya untuk 3 bulan sekaligus, yakni Juni-Agustus. Padahal, wajib pajak tersebut masih perlu melaporkan PPN untuk Masa Agustus.

Baca Juga:
Faktur Pajak Kena Reject, Bisa Disebabkan Kesalahan Pengisian Tanggal

Bagi PKP, disarankan melakukan backup database e-faktur untuk mencegah kehilangan atau kerusakan data.

Setidaknya terdapat 3 metode atau cara mudah yang dapat dilakukan untuk backup database. Pertama, salin seluruh folder aplikasi e-faktur dan simpan di direktori lainnya. Caranya, klik kanan pada folder aplikasi e-faktur lalu pilih Copy.

Kemudian, simpan folder di direktori lainnya seperti flashdisk atau external hard disk. Anda dapat menyimpan folder tesebut pada direktori lain dengan cara klik kanan pada tempat penyimpanan yang diinginkan lalu pilih Paste.

Baca Juga:
Ingat, Beras Masih Masuk Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari PPN

Kedua, hanya menyalin database. Khusus metode ini, pastikan perangkat Anda sudah terinstal aplikasi Winrar. Berikutnya, silakan buka folder e-faktur. Kemudian, Anda akan menemukan folder db. Pada folder tersebut, klik kanan lalu pilih Add to “db.rar”.

Selanjutnya, sistem Winrar akan melalui tahap pemrosesan hingga selesai. Apabila sudah berhasil, Anda akan menemukan file baru yang bernama db.rar. Tahap berikutnya, silakan salin db.rar dan simpan di direktori lainnya.

Ketiga, salin folder backup. Metode ini dapat Anda lakukan dengan cara buka folder e-faktur.

Berikutnya, Anda akan menemukan folder bernama backup. Buka folder backup. Dalam folder tersebut, Anda akan menemukan sejumlah database dalam format .zip. Anda dapat memilih database yang disalin lalu pindahkan ke direktori lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kedaluwarsa Harus Diajukan Pengurus, Tak Bisa Dikuasakan

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject, Bisa Disebabkan Kesalahan Pengisian Tanggal

Senin, 25 Maret 2024 | 11:08 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Ingat, Beras Masih Masuk Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari PPN

Senin, 25 Maret 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa Sepekan! Sri Mulyani Serukan Ini

BERITA PILIHAN