KURS PAJAK 23 DESEMBER - 29 DESEMBER 2020

Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews
Rabu, 23 Desember 2020 | 08.30 WIB
Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali mengalami pelemahan untuk patokan nilai pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mayoritas negara mitra dagang. Rupiah terpantau hanya menguat terhadap kyat Myanmar dan won Korea.

Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.160. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada di angka Rp14.139 per dolar Amerika Serikat (AS).

Rebound juga berlaku untuk dolar Australia. Kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.748, 29 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp10.593,70 per dolar Australia.

Sementara itu, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.501,03 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak untuk pekan terakhir 2020 itu mengalami kenaikan dari minggu lalu yang berada di angka Rp3.483,62 per ringgit Malaysia.

Penguatan kurs juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.650,78 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang bertengger di angka Rp10.579,54 per dolar Singapura.

Kurs pajak untuk setiap €1 untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp17.293,89. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp17.126,81 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 55/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 23 Desember 2020 - 29 Desember 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)14.160,0021,00
2Dolar Australia (AUD)10.748,29154,59
3Dolar Kanada (CAD)11.096,6633,84
4Kroner Denmark (DKK)2.324,3423,45
5Dolar Hongkong (HKD)1.826,582,58
6Ringgit Malaysia (MYR)3.501,0317,41
7Dolar Selandia Baru (NZD)10.075,1283,16
8Kroner Norwegia (NOK)1.638,0130,89
9Poundsterling Inggris (GBP)19.092,49261,14
10Dolar Singapura (SGD)10.650,7871,24
11Kroner Swedia (SEK)1.702,9332,06
12Franc Swiss (CHF)15.997,1188,27
13Yen Jepang (JPY)13.695,98117,72
14Kyat Myanmar (MMK)10,38-0,20
15Rupee India (INR)192,400,31
16Dinar Kuwait (KWD)46.573,84208,60
17Rupee Pakistan (PKR)88,350,14
18Peso Philipina (PHP)294,610,58
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.774,315,27
20Rupee Sri Lanka (LKR)76,250,12
21Bath Thailand (THB)472,762,72
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10.653,4381,80
23Euro Euro (EUR)17.293,89167,08
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.171,806,51
25Won Korea (KRW)12,92-0,08

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.