INSENTIF PAJAK

Darmin: Efek Insentif Pajak Baru Terasa dalam Jangka Menengah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Agustus 2018 | 15:20 WIB
Darmin: Efek Insentif Pajak Baru Terasa dalam Jangka Menengah

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja perdagangan yang defisit dan depresiasi nilai tukar rupiah buat devisa negara terkuras. Berbagai kebijakan ditempuh mulai dari pengetatan impor hingga imbauan kepada pelaku usaha untuk membawa pulang seluruh devisa hasil ekspornya.

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution menyebutkan untuk urusan perdagangan, pemerintah sudah mengidentifikasi masalah pada besarnya impor bahan baku dan barang modal. Untuk itu, revisi aturan soal insentif fiskal sudah digulirkan untuk menumbuhkan industri hulu di tanah air. Namun, insentif berupa libur pajak itu tidak akan langsung terasa manfaatnya dalam waktu dekat.

"Yang pertama, efek pemberian insentif pajak itu efeknya mungkin jangka menengah," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (3/8).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Besarnya volume impor bahan baku dan barang modal industri dalam negeri menurut Darmin, berkutat pada 3 sektor industri. Kemudian insentif pajak berupa tax holiday sudah menyasar kelompok industri hulu tersebut.

"Impor kita itu bolak balik adalah kimia, mulai dari petrokimia dan sebagainya. Nomor dua adalah besi dan baja. Kemudian ketiga adalah general chemical yang untuk kebutuhan farmasi dan sebagainya," terangnya.

Darmin mengungkapkan insentif diberikan untuk menggenjot lahirnya industri hulu di Indonesia. Kemudian perlu pula diberikan kemudahan dalam memulai usaha dan hal tersebut harus dimulai dari sektor perizinan.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

"Jadi jawabannya bukan stop impor karena nanti kita stop berproduksi. Oleh karena itu kebijakan utama adalah mudahkan orang berusaha dan berproduksi dan beri insentif di situ," ujar mantan Dirjen Pajak itu.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya