PEREKONOMIAN INDONESIA

Darmin Buka Opsi Relaksasi Pungutan PPN Komoditas Strategis

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2019 | 18:00 WIB
Darmin Buka Opsi Relaksasi Pungutan PPN Komoditas Strategis

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution membuka opsi perubahan skema pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Kajian tengah dilakukan secara intensif.

Hal ini dilontarkannya dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2019. Menurutnya, opsi perubahan skema pungutan hanya akan berlaku kepada komoditas yang mempunyai nilai strategis.

“PPN jangan sejauh itu kesimpulannya mau dihapuskan karena ada banyak kemungkinan. Kita juga sedang membicarakan karena beberapa komoditas hasil bumi seperti karet, kelapa, dan lain-lain,” katanya, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Menurutnya, skema PPN yang berjalan saat ini sudah dalam koridor yang benar, yakni pungutan pajak atas konsumsi di daerah pabean. Ketika pelaku usaha meminta insentif bebas pungutan PPN untuk produk yang dijual di dalam negeri, menurutnya, pemerintah membutuhkan kajian mendalam.

Beberapa opsi sudah dalam genggaman Kemenko Perekonomian untuk untuk relaksasi pungutan PPN sebesar 10%. Dua pilihan relaksasi tersebut adalah memberlakukan tarif PPN bersifat final dan insentif dalam penghitungan pajak masukan dan keluaran.

Opsi tarif PPN bersifat final akan meringankan beban pelaku usaha dalam melakukan ekspansi pasar di dalam negeri. Sementara itu, opsi pemberian insentif dalam penghitungan antara pajak masukan dan keluaran pelaku usaha dilakukan agar pelaku usaha mendapatkan tarif lebih rendah dari 10%.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

“Bisa saja kita cari jalan PPN-nya difinalkan. Kemudian, misalnya dia kena PPN 10% tapi pajak masukannya kita patok 9,5%. Jadi pajak masukan dikurangi pajak keluarannya bisa dikurangi sehingga dia bayar bukan 10% tapi bisa 9% atau setengahnya,” tandasnya.

Namun, Mantan Dirjen Pajak itu tidak mau buru-buru merilis relaksasi untuk skema pengenaan PPN dalam negeri. Hitungan untung—rugi masih terus dilakukan mengingat PPN merupakan salah satu kontributor utama penerimaan pajak.

“Jangan buru-buru kita mau ubah, tapi kita akan pelajarinya dulu,” imbuh Darmin. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya