KOTA MAKASSAR

Dampak Pandemi Corona, Kinerja Dua Jenis Pajak Ini Paling Anjlok

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Oktober 2020 | 11:17 WIB
Dampak Pandemi Corona, Kinerja Dua Jenis Pajak Ini Paling Anjlok

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menyebutkan penerimaan daerah dari pajak hotel dan pajak hiburan menjadi pajak paling terdampak virus Corona ketimbang jenis pajak daerah lainnya.

Sekretaris Bapenda Kota Makassar Ibrahim Akkas Mula mengatakan realisasi penerimaan daerah dari pajak hotel dan hiburan di bawah 50% dari target. Capaian tersebut paling rendah ketimbang jenis pajak lainnya.

“Dari 11 jenis pajak yang paling kelihatan dampaknya karena pandemi itu hotel dan hiburan. Jadi kami tidak terlalu berharap di situ," ujar Ibrahim, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Berdasarkan data Bapenda Kota Makassar, realisasi penerimaan daerah dari pajak hotel baru Rp34,5 miliar atau 48% dari target Rp72 miliar. Lalu, pajak hiburan baru Rp12,6 miliar atau 42% dari target Rp30 miliar.

Sementara itu, realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak air bawah tanah sudah di atas 100% dari target. Setoran PBB tercatat Rp149,9 miliar dan pajak air bawah tanah sebesar Rp3,1 miliar.

Kemudian, pajak restoran yang juga sebelumnya turun kini mulai menunjukkan perbaikan. Realisasinya sudah Rp98,6 miliar atau 94,2%. Setoran per harinya terbilang tinggi yaitu lebih dari Rp100 juta.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Jenis pajak lainnya yang mencetak setoran di atas 50% antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 58,9% atau Rp120,8 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) 79% atau Rp165 miliar.

Lalu, realisasi pajak parkir sebesar 68% atau Rp7,5 miliar. Pajak sarang burung walet 60,7% atau Rp15,1 juta, pajak reklame 71,6% atau Rp29,3 miliar. Adapun pajak mineral bukan logam tanpa realisasi.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Makassar Adriyanto mengakui pendapatan pajak dari pajak hotel dan hiburan turun drastis dari kondisi normal. Menurutnya, masih banyak hotel dan hiburan yang menutup kegiatannya.

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Meski begitu, Adriyanto mengaku optimistis bisa mencapai target minimal hingga 75% di akhir tahun atau sekitar Rp76,5 miliar untuk pajak hotel dan hiburan."Meski kondisinya sekarang sulit, kami akan tetap berusaha," kata Adriyanto.

Dalam kondisi normal, lanjutnya, realisasi penerimaan pajak hotel mencapai Rp300 juta tiap harinya. Sementara itu, pajak hiburan berkisar Rp100 juta. Namun, jumlah itu turun drastis di tengah pandemi.

"Sekarang itu pendapatan kita kurang dari Rp100 miliar per hari. Bahkan terakhir itu hanya Rp12 juta untuk hotel dan Rp3 juta untuk hiburan," kata Adriyanto seperti dilansir makassar.sindonews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI