KABUPATEN JANEPONTO

Dampak Corona Minim, Pendapatan Daerah 2020 Diyakini Capai Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:04 WIB
Dampak Corona Minim, Pendapatan Daerah 2020 Diyakini Capai Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

JENEPONTO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan optimistis target pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini sebesar Rp19 miliar dapat tercapai, meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto Sarifuddin Lagu mengatakan kinerja penerimaan PAD hingga 31 Mei 2020 mencapai Rp4,8 miliar, turun 2% periode yang sama tahun lalu sebesar Rp4,9 miliar.

"Ada penurunan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi imbas pandemi Covid-19," katanya dikutip Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sariffudin menuturkan penurunan PAD sekitar Rp100 juta karena berkurangnya setoran pajak hotel dan restoran. Pandemi, lanjutnya, mengakibatkan banyak kegiatan usaha hotel dan restoran ditutup untuk mencegah penyebaran Corona.

Dia meyakini situasi saat ini dengan kebijakan pembatasan sosial hanya berlaku untuk sementara. Usaha hotel dan restoran akan kembali dibuka saat efek Corona mulai mereda di Kabupaten Jeneponto.

Dengan demikian, penerimaan pajak daerah khususnya dari sektor jasa seperti hotel dan restoran bisa kembali normal seperti sedia kala. Untuk itu, ia meyakini target PAD tahun ini sebesar Rp19 miliar bisa tercapai.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

“Insya Allah kami tetap optimis. Untuk target PAD kita tahun ini Rp19 miliar," ungkapnya dilansir Sulsel Satu.

Di sisi lain, jumlah kasus positif terinfeksi virus corona di Indonesia per 2 Juni 2020 sudah mencapai 27.549 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 7.935 pasien sembuh dan sebanyak 1.663 pasien meninggal dunia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M