Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:23 WIB
SERBA-SERBI PAJAK DAN POLITIK
Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:49 WIB
KURS PAJAK 02 AGUSTUS 2023 - 08 AGUSTUS 2023
Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:00 WIB
KMK 38/2023
Rabu, 26 Juli 2023 | 09:05 WIB
KURS PAJAK 26 JULI 2023 - 01 AGUSTUS 2023
Fokus
Review
Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:48 WIB
KONSULTASI PAJAK
Jum'at, 28 Juli 2023 | 11:34 WIB
KONSULTASI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 17:41 WIB
OPINI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 11:05 WIB
JURU BICARA KOMISI YUDISIAL MIKO GINTING:
Literasi
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:40 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 31 Juli 2023 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:35 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Reportase

Daftar Barang Kena Cukai di Negara Asean, Indonesia Paling Sedikit

A+
A-
4
A+
A-
4
Daftar Barang Kena Cukai di Negara Asean, Indonesia Paling Sedikit

Ilustrasi.

PEMERINTAH Indonesia berencana memperluas basis perpajakan dengan menambah objek cukai tahun depan sebagaimana tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan berhati-hati dalam menentukan objek kena cukai atau barang kena cukai baru lantaran dapat memengaruhi beberapa sektor ekonomi, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Wacana penambahan objek kena cukai ini bukan kali pertama muncul. Wacana ini telah mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Cukai adalah pungutan yang dapat dikategorikan sebagai bagian dari pajak tidak langsung berupa pajak atas konsumsi. Istilah cukai umumnya dikenal sebagai excise, baik berupa excise tax maupun excise duty (Kristiaji dan Yustisia, 2019).

Baca Juga: Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Pungutan ini memiliki beberapa ciri khas yang membedakan dari jenis pajak konsumsi lainnya yaitu bersifat selektif dalam cakupannya, diskriminatif dalam tujuan pengenaannya, serta pungutan terutang yang besarannya ditentukan oleh pengukuran unit kuantitatif (Cnossen, 2005).

Komoditas yang dikenakan cukai bergantung pada kebijakan masing-masing negara. Di Indonesia, berdasarkan UU No. 39/2007 (UU Cukai), cukai dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai.

Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Baca Juga: Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Saat ini, terdapat tiga barang yang termasuk dalam objek cukai di Indonesia antara lain etil alkohol atau etanol; minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun termasuk konsentrat yang mengandung etil alcohol; dan hasil tembakau.

Jika dibandingkan dengan negara tetangga di kawasan Asean, jumlah objek kena cukai di Indonesia tersebut relatif sedikit. Rata-rata objek kena cukai di kawasan Asean mencapai sekitar 11 kategori (Kristiaji dan Yustisia, 2019).

Berikut daftar objek kena cukai dari negara di kawasan Asean berdasarkan hasil komparasi yang dilakukan Kristiaji dan Dea (2019). Hasil komparasi ini juga telah dituangkan dalam working paper bertajuk Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia.

Baca Juga: DJBC Ajak Pelajar Awasi Peredaran BKC Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

1. Brunei Darussalam
Negara ini setidaknya mengenakan cukai terhadap 22 objek. Objek kena cukai tersebut di antaranya senyawa kimia organik (msg); minyak esensial dan resin; pewangi, kosmetik atau toilet; bahan peledak dan turunannya; serta fotografi atau barang sinematografi.

2. Thailand
Thailand mengenakan cukai terhadap 21 objek. Objek kena cukai tersebut di antaranya minyak dan produk minyak; minyak dan produk minyak; baterai; kaca dan produk kaca; produk automobil, motor, dan kapal motor; serta marmer dan produk granit.

3. Laos
Negara ini mengenakan cukai terhadap 18 objek di antaranya bahan bakar; gas alam untuk kendaraan; minuman ringan, soda, minuman berenergi, air mineral; kristal dan perhiasan kristal; segala jenis karpet; serta peralatan furnitur dengan nominal 10,000 kip atau lebih.

Baca Juga: Hitung Penyusutan Biaya Perbaikan Harta, WP Perlu Perhatikan Ini

4. Vietnam
Negara ini mengenakan cukai terhadap 16 objek di antaranya pesawat terbang dan kapal pesiar; segala jenis bensin, naphtha dan komponen lain yang mengandung bensin; judi; lotre; area dansa; arena taruhan; tempat pijat dan karaoke; serta bisnis lotre.

5. Kamboja
Kamboja mengenakan cukai terhadap 13 objek. Objek kena cukai tersebut di antaranya minuman ringan; auto mobil dan onderdil mobil; pendingin ruangan; kosmetik; peralatan kamera; pelumas; jasa hiburan; dan jasa telepon; serta transportasi udara.

6. Filipina
Filipina mengenakan cukai terhadap 8 objek di antaranya seperti perhiasan; parfum dan air toilet; kapal pesiar dan kapal lain yang digunakan untuk keperluan hiburan dan atau olahraga; minuman berpemanis; dan produk bahan bakar (petroleum).

Baca Juga: Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online

7. Myanmar
Myanmar mengenakan cukai terhadap 6 objek antara lain tembakau dan produknya; minuman keras; kayu jati, kayu gelondongan dan bubur kayu (timber); perhiasan; kendaraan roda empat dengan kapasitas lebih dari 1800 cc; dan minyak tanah, bensin, diesel, bahan bakar jet dan gas.

8. Singapura
Negara ini setidaknya mengenakan cukai terhadap 4 objek. Objek kena cukai tersebut antara lain minuman keras; produk tembakau; kendaraan bermotor; serta produk minyak bumi dan campuran biodiesel.

9. Malaysia
Malaysia setidaknya mengenakan cukai terhadap 4 objek. Objek kena cukai tersebut di antaranya seperti minuman keras; tembakau dan produk tembakau; kendaraan bermotor; dan kartu, mahjong, video game. (rig)

Baca Juga: 10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : barang kena cukai, Asean, kebijakan cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Henry Dharmawan

Senin, 14 Juni 2021 | 23:56 WIB
Ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC) sudah seharusnya dilakukan pemerintah Indonesia, meskipun perlu berhati-hati karena akan mempengaruhi konsumsi juga. Terutama kepada objek yang memiliki eksternalitas negatif seperti plastik, minuman berpemanis, dan lain sebagainya yang perlu dilakukan riset te ... Baca lebih lanjut

Geovanny Vanesa Paath

Senin, 14 Juni 2021 | 21:31 WIB
Pemerintah bisa lebih mempertimbangkan untuk melakukan ekstensifikasi cukai dibanding mengenakan PPN pada objek yang diatur dalam Pasal 4A UU PPN seperti yang tengah disusun rancangan undang-undangnya pada saat ini. Selain dapat membantu meningkatkan penerimaan negara, pengenaan cukai juga berguna u ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Agustus 2023 | 17:15 WIB
AMERIKA SERIKAT

Perbaiki Layanan, IRS Digitalisasi Seluruh SPT dan Dokumen pada 2025

Kamis, 03 Agustus 2023 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Terus Dikaji, Ini 3 Produk Plastik yang Bakal Dikenakan Cukai

Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Manufaktur Terus Ekspansi, Menperin: Setoran Pajaknya Juga Tinggi

berita pilihan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 15:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:30 WIB
NATURA DAN KENIKMATAN

Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Ajak Pelajar Awasi Peredaran BKC Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

Minggu, 06 Agustus 2023 | 12:30 WIB
PMK 72/2023

Hitung Penyusutan Biaya Perbaikan Harta, WP Perlu Perhatikan Ini

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Rumah Pekerja yang Dapat Dibebaskan dari PPN

Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:30 WIB
PP 37/2023

10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:11 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Di Spectaxcular 2023, Sri Mulyani Beberkan Update Soal Reformasi Pajak

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Realisasi DHE SDA Tergantung Kepatuhan Eksportir, Begini Proyeksi BI

Minggu, 06 Agustus 2023 | 08:37 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Spectaxcular 2023: Dirjen Pajak Ungkap Manfaat Integrasi NIK-NPWP