PPh PASAL 23 (6)

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 23

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2016 | 16:12 WIB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 23

PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam PPh Pasal 21. Kini untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 23, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 23.

Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen

Pada 10 Mei 2015, PT Dahlia mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Melati sebesar Rp30.000.000 yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%.

Jawab:

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

PPh Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000 = Rp4.500.000

Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2015

Saat penyetoran: paling lambat 10 Juni 2015

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Saat pelaporan: paling lambat 20 Juni 2015

Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen

PT ABCD, merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri sepatu dan beralamat di Jl. Terusan No.11, Jakarta Selatan. PT ABCD telah memiliki NPWP 01.111.444.8-061.000. Pada tanggal 10 Juli 2013, perusahaan membayar dividen tunai kepada pemegang saham yang sebelumnya telah diumumkan melalui RUPS. Berikut data yang diperlukan dalam pembayaran dividen tunai.

Pemegang Saham NPWP % Penyertaan Modal Dividen
PT Perkasa 01.589.365.8-039.000 26% Rp130.000.000
PT Cakrawala 01.125.735.8-045.000 15% Rp75.000.000
PT Matahari 01.156.198.8-026.000 10% Rp50.000.000
PT Angkasa 01.754.125.8-039.000 18% Rp90.000.000
CV Bahari Jaya 01.342.657.8-039.000 12% Rp60.000.000
CV Karya Raya 01.453.198.8-039.000 11% Rp55.000.000
PT BNI (BUMN) 01.354.344.8-045.000 8% Rp40.000.000

Jawab:

Baca Juga:
Zakat yang Dibayar Lewat Pemberi Kerja Bisa Jadi Pengurang PPh 21

Dari data tabel di atas, berikut perhitungan PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT ABCD.

Pemegang Saham % Penyertaan Modal Dividen PPh Pasal 23 yang Dipotong
PT Cakrawala 15% Rp75.000.000 15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000
PT Matahari 10% Rp50.000.000 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000
PT Angkasa 18% Rp90.000.000 15% x Rp90.000.000 = Rp13.500.000
CV Bahari Jaya 12% Rp60.000.000 15% x Rp60.000.000 = Rp9.000.000
CV Karya Raya 11% Rp55.000.000 15% x Rp55.000.000 = Rp8.250.000
Jumlah Rp330.000.000 Rp49.500.000

Catatan: untuk PT Perkasa dikategorikan menjadi non-objek pajak sebab % penyertaan modalnya lebih dari 25% dan untuk PT BNI (BUMN) juga merupakan non-objek pajak karena merupakan badan usaha milik negara yang menjadi pengecualian dari objek pajak.

Perhitungan PPh Pasal 23 atas Royalti

Pada 2 Agustus 2014, PT Mawar membayar royalti kepada Tuan Zainudin sebagai penulis buku sebesar Rp50.000.000. Tuan Zainudin telah mempunyai NPWP 01.444.888.2.987.000.

Baca Juga:
DJP Terus Gali Potensi Pajak Fintech atas Bunga Pinjaman P2P Lending

Jawab:

PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Mawar adalah: 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000

Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2014

Baca Juga:
Parsel Lebaran Bebas Pajak Natura Sepanjang Penuhi Aturan Ini

Saat penyetoran: paling lambat 10 September 2014

Saat pelaporan: paling lambat 20 September 2014

  • Perhitungan PPh Pasal 23 atas Bunga Obligasi

Pada tanggal 3 Januari 2015, PT Sejahtera melakukan pembayaran bunga obligasi kepada PT Damai Sentosa sebesar Rp75.000.000. Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga:
Penghasilan Bunga dari Simpanan Koperasi Kena PPh Final, Seperti Apa?

Jawab:

PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Sejahtera adalah: 15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000

Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Januari 2015

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa Maret 2024 Mundur ke 16 April

Saat penyetoran: paling lambat 10 Februari 2015

Saat pelaporan: paling lambat 20 Februari 2015

Perhitungan PPh Pasal 23 atas Hadiah & Penghargaan

Pada 20 Maret 2012, PT Abadi memberikan hadiah perlombaan kepada PT Makmur sebagai juara umum lomba senam sehat sebesar Rp150.000.000.

Baca Juga:
Mencermati Kompleksitas Pemotongan PPh Pasal 21 pada PTN BH

Jawab:

PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Abadi adalah: 15% x Rp150.000.000 = Rp22.500.000

Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Maret 2012

Baca Juga:
Bunga Tabungan-Deposito Kena Pajak, Kecuali Saldo di Bawah Rp 7,5 Juta

Saat penyetoran: paling lambat 10 April 2012

Saat pelaporan: paling lambat 20 April 2012

  • Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa

PT Irama meminta jasa dari Pak Budi untuk membuat sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar Rp80.000.000 (sudah termasuk PPN).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Jawab:

PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Irama adalah: 2% x Rp80.000.000 = Rp1.600.000

Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa

PT Karya Makmur membayar sewa kendaraaan bus pariwisata dengan nilai sewa sebesar Rp35.000.000 kepada Sugianto Haris.

Baca Juga:
Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Jawab:

PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karya Makmur adalah: 2% x Rp35.000.000 = Rp700.000

Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa

PT Indoraya membayarkan jasa konsultan dari PT Nuansaraya sebesar Rp120.000.000 (sudah termasuk PPN). PT Nuansaraya tidak mempunyai NPWP.

Baca Juga:
Dapat Beasiswa Kena Pajak? Ternyata Begini Ketentuannya

Jawab:

PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Indoraya adalah: 200% x 2% x Rp120.000.000 = Rp4.800.000

Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 23. Adapun definisi dan ketentuan pengenaan PPh Pasal 23 dapat dilihat di ulasan sebelumnya di sini. (*)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2020 | 08:32 WIB

Sejak kapan DPP PPh 23 dihitung dari DPP+PPN? Kalau merujuk ke PMK 141/2015 Pasal 1 disitu disebutkan bahwa DPP PPh 23 adalah keseluruhan jumlah bruto yang tidak termasuk PPN.

16 November 2019 | 07:47 WIB

jika yang ditanya pemotongan hanya untuk 1 bulan saja, apakah harus di 12 bulan?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya