CHINA

China & India Sepakati Cara Penyelesaian Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Desember 2018 | 14:55 WIB
China & India Sepakati Cara Penyelesaian Sengketa Pajak

Ilustrasi. (Foto: Global Risk Insights)

BEIJING, DDTCNews – Beberapa bulan terakhir, China dan India telah menyelesaikan masalah sengketa pajak pajak atas transaksi bisnis yang terjadi di antara mereka. Terdapat 12 kasus sengketa pajak yang dibahas antara China dan India.

Sebenarnya, penyelesaian sengketa antara India dan China merupakan suatu peristiwa yang mengejutkan. Penyebabnya adalah India dan China belum merevisi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sejak tahun 1995.

Terkait dengan revisi P3B, India dan China ingin memperbaiki iklim regulasi tentang transaksi bisnis di antara mereka. Sebagaimana diungkapkan melalui Factiva, langkah yang disepakati oleh India dan China untuk menyelesaikan dua belas kasus pajak yang dihadapi oleh China terkait dengan bisnis pada Oktober dan November 2018 adalah menggunakan Mutual Agremeent Procedur (MAP).

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha dan HPP

China sangat mendukung penggunaan MAP karena MAP merupakan upaya penyelesaian sengketa pajak di luar pengadilan. Selain itu, MAP juga dijadikan sebagai upaya alternatif untuk yang tersedia untuk menyelesaiakan sengketa pajak antara dua negara.

Selanjutnya, MAP juga banyak didukung perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi, konstruksi, atau manufaktur. MAP dapat juga digunakan untuk menyelesaikan sengketa pajak tentang perbedaan interpretasi pemajakan terkait transaksi impor bahan baku dan barang setengah jadi.

Dengan menggunakan MAP, China tidak akan mengalami kerugian bisnis. China tidak akan dikenakan pajak berganda atas bisnis yang dilakukan di India terkait, misalnya pengadaan dan konstruksi di India. Selain itu, penggunaan MAP ini penting bagi China karena China termasuk investor skala besar di India selain Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Swedia, dan Denmark yang dianggap sebagai mitra perdagangan terbesar India.

Upaya perubahan P3B yang dilakukan oleh India dan China yang memasukkan cara penyelesaian sengketa pajak merupakan langkah strategis. Selain itu, India dan China juga memasukkan satndar minimum Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) ke dalam P3B di antara mereka sebagai bentuk partisipasi India dan China dalam BEPS Action. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 05 April 2024 | 17:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha dan HPP

Kamis, 04 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: WP yang Ajukan Ultimum Remedium Pasal 44B UU KUP Terus Meningkat

Kamis, 04 April 2024 | 10:04 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pastikan PSIAP Tepat Waktu, Komwasjak Kunjungi Ditjen Pajak

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025