SPANYOL

Cegah Penggelapan Pajak, Otoritas Fiskal Perketat Sejumlah Kebijakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Oktober 2020 | 11:47 WIB
Cegah Penggelapan Pajak, Otoritas Fiskal Perketat Sejumlah Kebijakan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol akan mulai menjalankan strategi untuk melawan penghindaran dan penggelapan pajak yang menggerus anggaran negara. Serangkaian perubahan kebijakan pajak mulai digagas oleh otoritas.

Menteri Keuangan Spanyol Maria Jesus Montero mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan nontelorasi untuk praktik penghindaran pajak dan penggelapan pajak. Untuk itu, sejumlah instrumen fiskal baru akan digarap pemerintah tahun ini.

"Tidak ada keadilan sosial jika tidak ada keadilan pajak," katanya, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Montero menegaskan otoritas fiskal akan fokus untuk mendesain kebijakan pajak untuk menangkal praktik-praktik penipuan yang saat ini makin kompleks dan canggih karena melibatkan teknologi informasi.

Nanti, kebijakan pajak tersebut akan menjadi satu paket regulasi yang memungkinkan pemerintah melakukan penuntutan hukum apabila ada indikasi praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Montero juga meyakini sejumlah kebijakan baru itu juga tidak hanya menangkal praktik penghindaran dan penggelapan pajak, tetapi juga diprediksi mampu menambah penerimaan negara sampai dengan €800 juta per tahun atau setara dengan Rp13,8 triliun.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Dia juga memerinci sejumlah arah kebijakan pajak yang akan diambil otoritas. Pertama, memastikan tidak ada lagi program pengampunan pajak atau tax amnesty lanjutan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi prioritas pertama pemerintah.

Kemudian, otoritas juga memasang target penurunan piutang pajak dari €1 juta menjadi €600.000. Kebijakan ini akan dilakukan dengan membuat daftar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kepada pemerintah.

Selanjutnya, mengusulkan RUU baru kepada parlemen yang akan mewajibkan wajib pajak dalam negeri Spanyol yang memiliki mata uang digital seperti bitcoin untuk secara rutin melaporkan saldo dan transaksi dari dalam dan luar negeri yang dilakukan kepada otoritas.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

"Tujuan dari kebijakan ini bukan untuk mengizinkan produksi dan kepemilikan mata uang digital. Hal ini lebih untuk antisipasi manipulasi data akuntansi dan manajemen melalui sistem komputer," sebut Montero seperti dilansir Tax Notes International.

Otoritas fiskal akan menurunkan batas maksimal penggunaan uang tunai dalam transaksi bisnis dari €2.500 menjadi €1.000. Wajib pajak dalam negeri Spanyol yang melakukan transaksi tunai dengan wajib pajak orang pribadi luar negeri juga ikut dibatasi dari €15.000 menjadi €10.003. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan