MYANMAR

Cegah Korupsi, Otoritas Pajak Negara Ini Pakai Sistem Teknologi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Oktober 2018 | 19:11 WIB
Cegah Korupsi, Otoritas Pajak Negara Ini Pakai Sistem Teknologi

Ilustrasi. 

NAYPYIDAW, DDTCNews – Pemerintah Myanmar tengah mengamendemen aturan pajak dan memasukkan instrument teknologi informasi di dalamnya. Penggunaan teknologi disebut-sebut sebagai upaya mempermudah proses administrasi pajak.

Dirjen Pendapatan Internal Myanmar U Min Htut mengatakan nantinya sistem pemungutan pajak akan diubah dari format selebaran kertas – yang saat ini masih berlaku – menjadi format digital menggunakan sistem teknologi informasi.

“Aturan pajak akan semakin jelas dan menggunakan teknologi untuk meningkatkan kenyamanan wajib pajak, khususnya dalam hal pembayaran pajak,” katanya di Naypyidaw, Kamis (11/10/2018).

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Dengan mengusung digitalisasi, pemerintah juga bermaksud untuk memerangi praktik korupsi di kantor pajak. Pasalnya, pertemuan antara wajib pajak dengan petugas pajak berpotensi menimbulkan praktik korupsi karena setoran tidak langsung masuk ke kas negara.

"Saat ini, wajib pajak harus secara fisik hadir di kantor pajak dan berurusan dengan petugas. Hal ini mendorong korupsi. Pembayar pajak dapat membayar pajak mereka langsung kepada pemerintah dengan sistem elektronik dan mengurangi korupsi,” tuturnya.

Perangkat tersebut tidak hanya melayani pembayaran pajak penghasilan (PPh), melainkan juga pengajuan formulir pernyataan pabeanan, aplikasi pinjaman, dan pendaftaran.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sistem baru juga akan terhubung ke departemen pemerintah lainnya, seperti Otoritas Pelabuhan Myanmar, Kantor Pendaftaran Perusahaan, serta Departemen Imigrasi. Integrasi ini juga menjadi upaya untuk mencegah penghindaran pajak.

Dalam merealisasikan rencana tersebut, U Min Htut mengaku merampungkan proses penandatanganan perjanjian untuk membeli perangkat lunak Sistem Administrasi Pajak Terpadu yang akan disediakan oleh perusahaan Canada’s Sogema Team.

Otoritas berharap penandatanganan pembelian perangkat lunak itu dapat ditandatangani tahun ini. Setelah itu, pemerintah membutuhkan 12 bulan untuk menyiapkan sistem dan menyebarkan perangkat lunak baru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?