KABUPATEN BATANGHARI

Cegah Korupsi , Tapping Box Akhirnya Dipasang

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 September 2019 | 17:38 WIB
Cegah Korupsi , Tapping Box Akhirnya Dipasang

MUARABULIAN, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, menjalin kerja sama dengan Bank 9 Jambi untuk melaksanakan pemasangan perangkat tapping box.

Perangkat tapping box tersebut dipasang pada restoran atau rumah makan yang potensial di Kabupaten Batanghari. Pemasangan perangkat itu ditujukan untuk meningkatan penerimaan dari sektor pajak restoran atau rumah makan

“Pemasangan alat tersebut merupakan salah satu kegiatan untuk mendukung rencana aksi pencegahan korupsi dari KPK dengan melaksanakan pelaporan pajak secara online,” kata Kasubbid Pemuktahiran Pajak Daerah Lainnya Albani Saputra di Muarabulian, Batanghari, Sabtu (7/09/2019).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Albani menjelaskan langkah pemasangan tapping box itu sesuai dengan Peraturan Bupati No.53/2019 tentang tata cara pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik.

Sistem kerja pada perangkat tapping box tersebut membuat data penjualan yang dilaporkan oleh wajib pajak menjadi lebih akurat. Keakuratan laporan data dibutuhkan lantaran restoran atau rumah makan dikenakan pajak restoran dengan tarif 10% dari total nilai penjualan.

Pengenaan pajak restoran itu berdasarkan pada Peraturan Daerah No.3/2011. Dengan demikian, adanya perangkat tapping box dapat menjamin laporan dari wajib pajak tentang total penjualan beserta nilai pajak terutang yang sesuai dengan keadaan sesungguhnya.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Lebih lanjut, Albani berujar meskipun saat ini perangkat tapping box dipasang secara terbatas pada restoran atau rumah makan yang potensial, ke depannya alat tersebut juga akan dipasang pada rumah makan lain.

Selain itu, seperti dilansir serujambi.com, Albani menegaskan setiap rumah makan dan penginapan memiliki kewajiban pajak sebesar 10% dari total nilai penjualan, “Jadi setiap rumah makan dan hotel ada kewajiban pajak sebesar 10%,” pungkasnya.(MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?