KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kebocoran Anggaran Covid-19, BPKP dan KPK Berkolaborasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Desember 2020 | 19:03 WIB
Cegah Kebocoran Anggaran Covid-19, BPKP dan KPK Berkolaborasi

Kantor pusat BPKP di Jakarta. (Foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mencegah kebocoran dalam anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Kepala BPKP M. Yusuf Ateh mengatakan BPKP tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawal anggaran belanja pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Menurutnya, perlu ada sinergi dengan lembaga lintas sektor untuk optimalisasi pengawasan.

"Pengawasan atas pelaksanaan penanganan dampak Covid-19 ini harus dilakukan secara bersama-sama dan saling berkolaborasi, tidak bisa sendiri-sendiri karena ini merupakan pertaruhan yang besar," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Yusuf menyatakan fokus utama pengawasan pada masa pandemi ini tertuju pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Pada situasi darurat, pengawasan menjadi penting demi memuluskan belanja anggaran secara cepat dan tepat sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Untuk itu, kerja sama yang dibangun BPKP dengan KPK dan LKPP demi memastikan pengawasan PBJ dilakukan secara komprehensif. Pasalnya, pengawasan tidak hanya dari pengelolaan keuangan negara tetapi juga pemenuhan administrasi dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

"[Kerja sama] Ini penting, karena jika pengawasan dilakukan bersama-sama dapat mencegah adanya penyimpangan penggunaan anggaran serta bisa membuat pengadaan barang dan jasa di masa pandemi bisa efisien dan efektif," tutur Yusuf.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Dia berharap kerja sama ketiga lembaga dapat meminimalkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses PBJ penanganan pandemi Covid-19. Pasalnya, pengawasan sudah dilakukan pada proses awal pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Dengan komitmen bersama untuk pendeteksian dini permasalahan serta perumusan solusi nyata atas permasalahan, akuntabilitas program penanganan Covid-19 dapat terjaga dan manfaatnya akan betul-betul sampai kepada masyarakat," ujar Yusuf. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Desember 2020 | 22:30 WIB

saya sangat mendukung langkah yang dilakukan antara BPKP dan KPK. Pengawasan dalam keadaan bencana seperti ini harus diawasi secara serius, mengingat dana yang disediakan tidak lah sedikit, yakni mencapai 800 T. disamping itu, pengawasan di kala seperti ini harus dilakukan secara ketat demi memastikan program yang dijalankan betul-betul dapat dirasakan kepada masyarakat dan dapat mendorong penyelesaian pendemi ini dengan segera.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak