PROVINSI RIAU

Catat Tanggalnya! Mulai Besok Pemutihan Pajak Resmi Berlaku

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Oktober 2019 | 18:28 WIB
Catat Tanggalnya! Mulai Besok Pemutihan Pajak Resmi Berlaku

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau terus melakukan sosialisasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan pajak ini akan dimulai 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019.

Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarkat terkait pemutihan pajak tersebut. Sosialisasi dilakukan agar tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak.

“Kemarin, Minggu (13/10/2019) kami lakukan sosialisasi dan bagi-bagi brosur ke masyarakat agar masyarkat tahu. Jadi, tidak ada alasan mereka tidak mengetahui pemutihan ini,” ujarnya, Senin (14/10/2019).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Dia menambahkan, pemutihan ini dilakukan setelah adanya permohonan masyarakat. Dia berharap masyarakat berbondong-bondong untuk membayar pajak, terlebih bagi mereka yang sebelumnya menunggak dan tidak membayar PKB.

“Saya berharap, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Belum tentu setiap tahun ini ada pemutihan. Manfaatkan sebesar-besarnya,” tegasnya.

Selain itu, Indra menjelaskan pemberlakuan penghapusan denda pajak tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan sebagainya. Kebijakan juga berlaku untuk kendaraan pemerintah, angkutan umum, dan alat berat.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Seperti dilansir riaupos.co, dia menyampaikan bahwa masyarakat cukup melunasi pokok pajaknya. Sementara, seluruh denda yang ada akan dihapuskan. Bagi wajib pajak yang ingin menghapuskan denda PKB dapat menghubungi Samsat terdekat.

“Silakan menghubungi unit-unit pelayanan Samsat terdekat, temasuk Samsat keliling dan gerai Samsat Mal Pelayanan Publik Pekanbaru,” imbuhnya. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Oktober 2019 | 18:50 WIB

mau nànya kalau surat2nya lengkap sedangkan saya tidak tahu dimana keberadaan pemilik motor pertama sedangkan saya pengen menjadi orangyg taat pajak..mohon solusinya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak