BERITA PAJAK HARI INI

Catat, Ini Ketentuan PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 08:31 WIB
Catat, Ini Ketentuan PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung melintas di area salah satu pusat perbelanjaan di Medan, Sumatra Utara, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) hanya berlaku 3 bulan, yakni atas sewa toko atau gerai kepada pedagang eceran pada Agustus—Oktober 2021. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (4/8/2021).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 102/2021, insentif diberikan untuk periode sewa toko atau gerai kepada pedagang eceran pada Agustus—Oktober 2021 dengan periode penagihan pada Agustus—Oktober November 2021.

“Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

Baca Juga:
Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam PMK 102/2021 dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Adapun pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir. Simak ‘Resmi! Pemerintah Beri Insentif PPN Sewa Unit Mal Hingga Lapak Pasar’.

Selain mengenai terbitnya PMK 102/2021, ada juga bahasan terkait dengan sektor yang menjadi andalan DJP untuk mengamankan target penerimaan pajak hingga akhir tahun. Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berpotensi memengaruhi kinerja.

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Membantu Sektor Ritel

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif pajak dalam PMK 102/2021 diharapkan dapat membantu sektor ritel. Insentif ini menjadin bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional," ujarnya. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 102/2021 di sini. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Pemberian Insentif Pajak Bakal Terus Dievaluasi

Staf Khusus Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan untuk sementara, pemerintah tidak menambah pagu insentif meskipun ada pemberian PPN DTP atas sewa toko. Pasalnya, ada realokasi anggaran dari pagu insentif perpajakan untuk dunia usaha yang berpotensi tidak terserap.

Baca Juga:
Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer

"Untuk insentif usaha secara keseluruhan prinsipnya evaluasi terus dilakukan mengikuti perkembangan yang ada,” ujarnya. (Kontan)

Faktur Pajak

Untuk memanfaatkan insentif, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

Sesuai dengan ketentuan pada PMK 102/2021, insentif PPN DTP tidak akan diberikan jika penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran itu tidak menggunakan faktur pajak dan/atau tidak dilaporkan PKP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Baca Juga:
Malaysia Perluas Cakupan Pembebasan SST untuk Logistik

“Tidak diberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (8) PMK 102/2021. Simak pula 'Mau PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah? PKP Harus Lapor Ini ke DJP' dan 'Jika Diperoleh Data dan Informasi Ini, DJP Bisa Tagih PPN Sewa Toko'. (DDTCNews)

Sektor yang Jadi Andalan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor Mengatakan kinerja penerimaan pajak pada semester I/2021 terus membaik. Dia berharap momentum tersebut tetap terjaga, meskipun ada kebijakan PPKM darurat dan level 4.

Neilmaldrin menjelaskan kinerja positif penerimaan pajak hingga akhir tahun akan mengandalkan tiga sektor ekonomi antara lain industri pengolahan, perdagangan serta sektor informasi dan komunikasi. Apalagi, penerimaan pajak dari ketiga sektor tersebut tumbuh positif pada semester I/2021. (DDTCNews)

Baca Juga:
Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

Threshold Pengusaha Kena Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah membuka ruang untuk segala bentuk masukan dan saran, termasuk penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang diserukan World Bank.

Saran terkait dengan penurunan threshold PKP tersebut menjadi perhatian pemerintah karena dapat menjaring lebih banyak wajib pajak masuk ke dalam sistem PKP. Namun, hal tersebut membutuhkan pertimbangan-pertimbangan lain yang akan menjadi bahan diskusi internal otoritas. (Kontan)

Realisasi Restitusi Pajak

Realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak sepanjang semester I/2021 tercatat tumbuh 15,87% secara tahunan.

Baca Juga:
DJBC Ungkap Penyelundupan Narkoba, Disembunyikan di Sepatu hingga Buku

Realisasi restitusi dipercepat mengalami pertumbuhan hingga 29%. Restitusi yang bersumber dari upaya hukum tercatat tumbuh 28,78%. Sementara itu, restitusi normal tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 5,65%. Simak ‘Realisasi Restitusi Pajak Naik 15,87%, Begini Penjelasan DJP’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Insentif Pajak

Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 30 Juli 2021 telah mencapai Rp48,35 triliun atau 77% dari pagu Rp61,83 triliun.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ditjen Anggaran (DJA) Purwanto mengatakan pemerintah berkomitmen menyediakan anggaran yang cukup untuk menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dana PEN akan terus disesuaikan dengan kebutuhan. Simak ‘Insentif Pajak Sudah Terserap Rp48,35 Triliun, Ini Perinciannya’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Agustus 2021 | 20:27 WIB

Yg masih dpt diberi incentif yi a.l penurunan pengenaan PPN untuk property ... PPhnya tetap difinalkan root ..saja contoh 2,5% . untuk harga kurang 1 M di bebaskan atau DTP. Jelas akan mengatrol kredit macet (NPL) ... dan daya beli masyarakat akan merangkak naik... Pajak jgn saja mikirin kantong negara namun bgmn ngedrive ekonomi jadi bergairah dan tentu aktivitas alan kembali baik.. pajaknya masuk sendiri... itu logikanya. (fungsi regulenter)

04 Agustus 2021 | 20:11 WIB

Incentif ini sepertinya gak ngeblow ..ekonomi ...krn disamping banyak aturan larangan kerumunan, daya beli turun, juga banyaknya masyarakat belanja OL ..tentu mrk mlkk JIT... dlm transaksi... Jelas sewa ruko, toko, bahkan sampai hunian akan turun... Klo mau nih dipikirn bgmn Capital Gain digarap..sbg potensi yang sdh lama belum tersentuh... di Amrik saja juga lagi trending topik ttg pemajakan Capital gain... kenyataan aset mrk kelompok "sugiharto" sll terus naik...signifikan... tapi bayarnya pajak dikit.. klo mau dianalisis beban daya pikul terhadp wp yg berpenghasilan tetap atau diluar itu... kurang setara...

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer

Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

UMKM yang Pakai PPh Final 0,5% Perlu Lampirkan Hitungan Omzet di SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini