PER-08/PJ/2022

Catat! Ini 5 Perbedaan Antara Aplikasi e-PHTB & 'e-PHTB Notaris/PPAT'

Muhamad Wildan | Kamis, 29 September 2022 | 14:30 WIB
Catat! Ini 5 Perbedaan Antara Aplikasi e-PHTB & 'e-PHTB Notaris/PPAT'

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menjabarkan setidaknya terdapat 5 perbedaan antara aplikasi 'e-PHTB' dan aplikasi 'e-PHTB Notaris/PPAT' yang baru saja diluncurkan seiring dengan ditetapkannya PER-08/PJ/2022. Pertama, aplikasi e-PHTB dapat diakses oleh wajib pajak melalui akun DJP Online, sedangkan e-PHTB Notaris/PPAT hanya dapat diakses oleh notaris/PPAT lewat https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id.

Kedua, aplikasi e-PHTB hanya dapat melakukan validasi pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) untuk wajib pajak ber-NPWP, sedangkan e-PHTB Notaris/PPAT dapat digunakan memvalidasi PHTB wajib pajak ber-NPWP dan yang tidak ber-NPWP.

"Dalam hal tidak terdapat NPWP maka validasi data menggunakan data NIK yang terhubung dengan data sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa Edisi September 2022, dikutip Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Kunjungi BPN, Petugas Pajak Jelaskan Pentingnya Laporan PPAT

Ketiga, wajib pajak cukup menggunakan nomor EFIN ketika melakukan registrasi e-PHTB. Sementara itu, untuk aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT, pengguna aplikasi harus melalui proses validasi data BPN dan Ditjen AHU serta validasi persyaratan assessment kewajiban perpajakan.

Keempat, pembayaran pajak melalui aplikasi e-PHTB dibatasi maksimal hanya sebanyak 10 surat setoran pajak (SSP) atau nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) per transaksi. Pada aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT, batasan SSP atau NTPN per transaksi dinaikkan menjadi maksimal 100.

Kelima, terdapat fitur-fitur yang hanya tersedia di e-PHTB Notaris/PPAT. Lewat aplikasi terbaru itu, terdapat fitur permintaan persetujuan bahwa notaris/PPAT telah menerima surat kuasa dari wajib pajak yang melakukan PHTB untuk melakukan permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh final.

Baca Juga:
Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

Aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT juga memiliki fitur pembuatan kode billing dengan menu kalkulator mini. Terdapat pula fitur validasi NTPN dengan parameter NTPN belum pernah dipakai, belum pernah dilakukan pemindahbukuan, dan belum pernah dilakukan validasi PHTB sebelumnya atas NTPN yang dimaksud.

Untuk diketahui, aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT merupakan aplikasi khusus bagi notaris/PPAT untuk mengajukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh final.

Sebelumnya, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan wajib pajak sendiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP SANANA

Kunjungi BPN, Petugas Pajak Jelaskan Pentingnya Laporan PPAT

Jumat, 22 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA KUNINGAN

Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

Minggu, 25 Februari 2024 | 12:00 WIB KP2KP KALIANDA

Kunjungi Notaris, Petugas Pajak Ingatkan Kewajiban Pelaporan Bulanan

Selasa, 19 Desember 2023 | 18:30 WIB PEMILU 2024

Bawaslu Terima Data Aliran Dana Kampanye Mencurigakan dari PPATK

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M