KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cari 1 Juta Guru PPPK, Pemerintah: Gaji & Tunjangan Sama Seperti PNS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Januari 2021 | 15:13 WIB
Cari 1 Juta Guru PPPK, Pemerintah: Gaji & Tunjangan Sama Seperti PNS

Ilustrasi. Seorang guru memberikan materi luar kelas kepada beberapa muridnya di SDN 226/III Renah Kasah, Kerinci, Jambi, Senin (4/1/2021). Sekolah yang menampung 26 murid tingkat dasar yang berada di desa terpencil berjarak sekitar 50 kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Kerinci tersebut merupakan sekolah satu-satunya di desa itu sehingga para lulusannya harus keluar dari desa bila ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana merekrut 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini. Kesempatan ini terbuka bagi guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK 2).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan formasi PPPK tidak kalah menguntungkan dibandingkan dengan PNS. Menurutnya, gaji dan tunjangan yang diberikan kepada guru PPPK akan sama seperti PNS.

“PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan sebagai diatur dalam Perpres No. 98/2020,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Bima menambahkan rekrutmen guru PPPK disebabkan adanya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

Dalam hal perencanaan dan rekrutmen guru tersebut, BKN telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah.

“Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal 2020. Kebijakan ini akan mempermudah manajemen guru dan dapar secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan,” ujar Bima.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Bima menilai formasi PPPK tidak berbeda banyak dengan PNS karena sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Mengenai kekhawatiran jika guru PPPK akan diberhentikan setelah kontrak selesai, ia dengan tegas membantahnya.

Dia menjelaskan pemerintah tidak akan memutus kontrak guru PPPK secara semena-mena karena ada ketentuan kepegawaian yang ketat selayaknya ASN. Dalam kontrak pun tidak hanya berisi batas waktu menjadi PPPK, tetapi juga soal target-target kinerja para guru. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024