TIPS PAJAK

Cara Validasi Formal Pajak Penghasilan PHTB di DJP Online

Vallencia | Senin, 12 Desember 2022 | 12:00 WIB
Cara Validasi Formal Pajak Penghasilan PHTB di DJP Online

PAJAK penghasilan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB) wajib disetorkan sendiri ke bank atau pos persepsi. Setelah itu, masyarakat wajib menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Permohonan penelitian yang sering dikenal dengan validasi surat setoran pajak (SSP) PPhTB ini terdiri atas penelitian formal dan penelitian material. Pengajuan permohonan validasi penelitian formal dapat dilakukan melalui DJP Online di fitur e-PHTB.

Terkait hal ini, DDTCNews akan mengulas mengenai cara validasi formal pembayaran PPhTB melalui fitur e-PHTB. Mula-mula, akses DJP Online dan lakukan login. Berikutnya, pilih menu utama Profil untuk mengaktivasi fitur e-PHTB.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Pada menu Profil, beri tanda centang pada pilihan e-PHTB dan klik Ubah Fitur Layanan. Dengan demikian, fitur e-PHTB telah diaktivasi. Kemudian, pilih menu utama Layanan dan klik e-PHTB. Lalu, pada bagian daftar permohonan, tekan tombol Tambah.

Sistem akan menampilkan notifikasi terlebih dahulu bahwa aplikasi e-PHTB hanya memfasilitasi permohonan yang menggunakan tarif tunggal, pembayaran dengan SSP/NTPN, dan jumlah pembayaran maksimal 10 SSP/NTPN.

Atas notifikasi itu, beri tanda centang pada tulisan :Saya menyetujui” dan tekan Lanjut. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir perekaman objek pajak. Lengkapi data-data yang diminta sesuai dengan data sebenarnya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Usai mengisi data-data yang diminta, tekan tombol Lanjutkan yang terletak di bagian bawah halaman. Selanjutnya, tekan Input NTPN. Isi kode NTPN dan klik Validasi. Apabila NTPN yang dimasukkan sudah sesuai, sistem akan memberikan notifikasi jumlah pembayaran sesuai dengan PPh terutang.

Pada notifikasi tersebut, tekan OK. Lalu, tekan Lanjutkan. Anda akan diminta untuk mengisi identitas pembeli dan notaris/ pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Jika sudah selesai mengisi, tekan Proses Validasi. Selanjutnya, masukkan kode keamanan dan klik Lanjutkan.

Sistem akan menampilkan notifikasi proses permohonan telah berhasil tersimpan. Pada notifikasi itu, tekan OK. Anda akan diarahkan ke halaman utama e-PHTB.

Pada bagian daftar permohonan, Anda dapat menekan tombol unduh surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M