TIPS PAJAK

Cara Unduh dan Instal e-SPT PPN 1107 PUT 

Ringkang Gumiwang | Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:15 WIB
Cara Unduh dan Instal e-SPT PPN 1107 PUT 

APLIKASI e-SPT telah diluncurkan pemerintah sejak 2008. Dalam perjalanannya, aplikasi tersebut berkembang dan memiliki banyak jenis tergantung pada formulir Surat Pemberitahuan (SPT) yang disusun. Misal, e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, e-SPT Masa PPN 1111, e-SPT PPh Tahunan Badan.

Ada lagi, e-SPT Tahunan Orang Pribadi, e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), e-SPT PPh Pasal 15, dan lain-lain. Pada intinya variasi aplikasi itu membuat cakupan laporan yang dapat disusun menggunakan aplikasi e-SPT lebih luas.

Salah satu e-SPT lainnya yang perlu juga Anda ketahui adalah e-SPT PPN 1107 PUT atau e-SPT bagi pemungut PPN yang menggunakan formulir SPT PPN 1107 PUT. Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mengunduh dan menginstal e-SPT tersebut.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Mula-mula silakan akses laman resmi DJP yaitu www.pajak.go.id. Lalu, silakan pilih menu Unduh, lalu klik Aplikasi Perpajakan. Setelah itu, silakan pilih eSPT PPN 1107 PUT versi 3.0 untuk mulai mengunduh. Nanti, Anda akan mendapatkan file e-SPT dengan format winrar.

Untuk memulai untuk menginstal, silakan extract terlebih dahulu file e-SPT tersebut. Jika sudah, buka file e-SPT itu lalu pilih Setup. Nanti, Anda akan dibawa ke proses instalasinya. Jalankan proses instalasi seperti saat menginstal program biasanya.

Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi instalasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 3.0 berhasil. Setelah itu, silakan klik file e-SPT PPN 1107 PUT pada folder komputer tempat Anda menyimpan program e-SPT tersebut.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Patut diperhatikan, saat meng-clik file e-SPT PPN 1107 PUT jangan melakukan double click. Hal ini dikarenakan program e-SPT tersebut justru akan eror atau tidak bisa dibuka jika Anda melakukan double click.

Silakan klik file e-SPT dengan menekan tombol kanan tetikus Anda. Setelah itu, pilih menu Run as administrator. Hasilnya, Anda sudah bisa mengakses program e-SPT tersebut. Langkah selanjutnya, menyetel e-SPT Anda.

Langkah pertama, Anda akan diarahkan untuk memilih data source name (DSN). Silakan pilih menu DB1107PUT, lalu klik OK. Silakan melakukan Login. Silakan isi username dengan mengetik ‘Administrator’. Lalu, isi password dengan mengetik ‘123’.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Setelah itu, isikan nomor Nomor Pokokk Wajib Pajak (NPWP), lalu klik OK. Nanti, Anda akan dibawa ke menu informasi profil wajib pajak. Silakan isi kolom yang ada secara benar seperti nama wajib pajak, alamat, tanggal pengukuhan dan lain sebagainya.

Jika sudah, silakan klik Simpan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Data Berhasil Disimpan. Dengan ini maka Anda sudah berhasil mengunduh dan menginstal e-SPT dan sudah bisa dilakukan pembuatan e-SPT PPN 1107 Pemungut. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 Maret 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Reset Password Akun DJP Online

Kamis, 07 Maret 2024 | 13:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Daftar Akun DJP Online untuk Pengguna Baru

Selasa, 05 Maret 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF untuk Syarat Pendirian Money Changer di M-Pajak

Selasa, 27 Februari 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mudah Menghitung PPh Pasal 21 Bulanan di Kalkulator Pajak DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru